Jakarta, Kabar73.com || Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa ada peluang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi dengan sistem baru akan diterapkan pada Tahun Ajaran (TA) 2025-2026. Namun, keputusan tersebut belum final karena PPDB jalur zonasi masih dalam proses kajian.
Mu’ti menjelaskan bahwa sistem PPDB zonasi menganut empat filosofi dasar. Pertama, pendidikan bermutu untuk semua. Kedua, inklusi sosial. Ketiga, integrasi sosial. Keempat, kohesivitas sosial.
“Semangat dari zonasi adalah agar anak-anak dapat belajar di sekolah-sekolah yang dekat dengan rumah mereka,” ujar Mu’ti dalam pernyataannya di Kompleks Istana Kepresidenan dilansir, Kamis (28/11/24).
Mu’ti juga menegaskan bahwa tujuan utama PPDB jalur zonasi adalah untuk memutuskan kelas sosial. “Anak-anak dari berbagai kelas sosial bisa bersekolah di tempat yang sama, sehingga tidak ada segregasi antara anak-anak dari keluarga mampu dan tidak mampu, tidak ada segregasi antara yang elite dengan yang alit (tidak mampu),” jelasnya.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah itu menjelaskan bahwa PPDB jalur zonasi menggunakan empat kriteria utama yakni domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. “Domisili berarti yang tinggal dekat dengan sekolah, prestasi adalah mereka yang tidak tinggal dekat tetapi memiliki prestasi untuk diterima di sana,” lanjut Mu’ti.
Saat ini persoalan utama yang muncul adalah tentang persentase alokasi penerimaan berdasarkan domisili dan prestasi.
“Masalahnya adalah menentukan persentase penerimaan berdasarkan domisili dan prestasi. Sementara itu, untuk afirmasi, kami sudah menetapkan 20 persen, sebagai bagian dari pemihakan negara terhadap kelompok-kelompok yang dianggap lemah,” kata Mu’ti.
Mu’ti juga mencatat pentingnya mempertimbangkan alokasi untuk sekolah swasta. Selama ini, banyak sekolah swasta yang tutup karena kekurangan murid, sementara sekolah negeri justru kekurangan ruang karena kelebihan jumlah murid.
“Akibatnya, di sekolah negeri standar mutu seringkali tidak dapat dipenuhi karena rasio guru dan murid tidak seimbang, dan sarana serta prasarana menjadi terbatas,” tambahnya.
Karena itu, pemerintah saat ini terus melakukan kajian mendalam terhadap berbagai masalah yang muncul dalam sistem zonasi. “Kami sedang mempelajari berbagai kelemahan yang ada, dan mudah-mudahan pada Tahun Ajaran 2025-2026, kami dapat menerapkan PPDB zonasi dengan sistem baru, setelah kajian lebih lanjut dan keputusan dalam sidang kabinet,” pungkas Mu’ti. (red)