Asahan – Kabar73.com || Kepala desa Sei Lunang berinisial SN dan anaknya AS menjadi tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan keduanya terhadap warganya sendiri dengan cara menabrakkan sepeda motor dinas terhadap korban hingga mengalami patah kaki.
Hal itu terungkap, ketika kedua tersangka ayah – anak ini menjalani rekonstruksi di halaman Polres Asahan dan memeragakan 15 adegan termasuk saat SN mengendarai sepeda motor dinasnya dan menabrak korban AB hingga patah kaki.
“Jadi kediannya ini berlangsung pada Agustus lalu di Desa Sei Lunang dan menyebabkan korban mengalami luka cukup parah patah tulang dibagian kakinya setelah ditabrak oleh sepeda motor dinas milik korban,” jelas Ipda Supangat, Kanit Jatanras Polres Asahan kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Peristiwa tersebut kata Supangat bermula ketika AS sedang berselisih dengan korban AB. Kemudian tak lama datang tersangka SN yang juga merupakan kepala desa yang saat melihat perselisihan itu menghampiri dengan sepeda motornya serta menabrak korban hingga patah kaki.
“Jadi ada perbedaan keterangan. Pertama dari versi tersangka mengatakan, bahwasannya korban setelah terjadi percecokan dengan tersangka AS berjalan menyeberang jalan dan tertabrak oleh Pak Kades,” jelas Supangat.
Sementara dari versi korban pada saat terjadi pertengkaran, Kepala Desa dengan menggunakan sepeda motor dinasnya kemudian menabrak korban dari arah belakang hingga korban jatuh terpental dan dilanjutkan dianiaya lagi oleh tersangka AS.
“Versi korban pada saat korban terjatuh usai ditabrak, anak Kepala Desa kemudian melanjutkan pemukulan terhadap korban hingga mengalami sejumlah luka di kepala,” terangnya.
Polisi masih mendalami kasus ini dengan menggelar rekontruksi untuk mencari titik terang terhadap kebenaran dua informasi yang berbeda versi disampaikan oleh korban dan tersangka.
Kini, Polres Asahan masih menahan Kades dan anaknya dan terancam dengan jeratan ancaman hukuman pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (red)