ASAHAN – Kabar73.com || BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran resmi menjalin kerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Asahan untuk memberikan perlindungan sosial bagi petugas penyelenggara pemilu tahun 2024.
Adapun, penandatangan kerjasama tersebut dilaksanakan di aula Kejaksaan Negeri Asahan, pada Senin (11/11/2024) dan disaksikan pejabat terkait.
Melalui kerjasama ini, puluhan ribu petugas Adhoc di lingkungan KPU dan Bawaslu akan mendapatkan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kesejahteraan mereka selama bertugas.
Ketua KPU Kabupaten Asahan, Hidayat, menjelaskan bahwa program ini mencakup seluruh petugas di bawah KPU yang bertugas pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
“Kerjasama ini adalah langkah penting untuk memberikan rasa aman kepada para petugas Adhoc yang bekerja di garis depan pemilu, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Sekretariat PPK dan PPS, serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Harapannya, mereka dapat bertugas dengan tenang dan fokus,” ujar Hidayat.
Adapun Hidayat menjelaskan detail jumlah petugas yang didaftarkan meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Sekretariat PPK, dan Sekretariat PPS, yang akan terdaftar sejak November 2023 hingga Februari 2024, dengan jumlah total 1.424 orang.
Kemudian, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan didaftarkan untuk periode November hingga Desember 2024, dengan jumlah mencapai 12.465 orang.
Hal yang sama disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Asahan, Paringgonan Siregar, mengapresiasi inisiatif BPJS Ketenagakerjaan yang memberi perlindungan sosial bagi petugas pengawas pemilu.
“Kerjasama ini sangat berarti, mengingat tugas pengawas pemilu melibatkan banyak pihak di lapangan yang rawan dengan berbagai risiko. Kami berharap ini dapat meningkatkan semangat serta tanggung jawab mereka dalam menjalankan tugas,” ujar Paringgonan.
Adapun, Jaminan Sosial ini akan melindungi berbagai pihak di lingkungan Bawaslu, di antaranya Ketua, Anggota, serta Staf Pelaksana Teknis dan Tenaga Pendukung Pengawas Pemilu Kecamatan, yang akan terdaftar mulai November 2023 hingga Februari 2024, dengan total peserta sebanyak 275 orang.
Disamping itu, terdaftar juga Pengawas Kelurahan/Desa, yang didaftarkan sejak November 2023 hingga Januari 2024, dengan jumlah 204 orang.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang akan didaftarkan untuk periode November hingga Desember 2024, dengan jumlah sebanyak 1.385 orang.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kisaran, Aziz Muslim dalam kesempatan itu juga menegaskan komitmen BPJS untuk memberikan perlindungan terbaik bagi para petugas pemilu.
“Kami berupaya agar semua petugas yang terlibat dalam pemilu dapat terlindungi dari risiko selama bertugas. Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi seluruh petugas Adhoc, baik di KPU maupun Bawaslu,” kata Aziz.
Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Basril G. S.H., M.H., turut menyampaikan pentingnya perlindungan sosial bagi petugas pemilu. Ia mengapresiasi langkah kolaboratif antara BPJS Ketenagakerjaan dengan penyelenggara pemilu, yang menurutnya dapat memberikan dampak positif bagi keamanan dan kenyamanan kerja petugas di lapangan.
“Kerjasama ini menunjukkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung kelancaran dan keselamatan para petugas dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024,” ujarnya. (red)