Asahan – Kabar73.com || Bea Cukai Teluk Nibung melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak periode Oktober 2022 hingga Oktober 2023.
Adapun, pemusnahan barang penindakan ini dilakukan dengan cara dibakar di gudang penimbunan Bea Cukai Teluk Nibung, Kabupaten Asahan, Kamis (7/11/2024).
“Selama kurun waktu tersebut, kami berhasil menyita berbagai barang ilegal, yang terdiri dari beberapa jenis, yaitu rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 86.308 batang, pulpen sebanyak 60 bale, produk makanan dan minuman olahan sebanyak 555 kotak, satu unit gitar listrik, sepeda, dan barang-barang lainnya,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari.
Hal ini, kata dia sebagai upaya penegakan hukum atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Penindakan dilakukan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung yang mengawasi wilayah Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, dan Kota Tanjungbalai.
“Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Teluk Nibung dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara serta mengganggu industri dalam negeri. Kami berharap dengan adanya penindakan tegas ini, masyarakat akan semakin sadar pentingnya mematuhi peraturan di bidang kepabeanan dan cukai,” tambah Nurhasan Ashari.
Adapun dengan pemusnahan ini total nilai barang-barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp1.404.734.340, dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp262.446.872.
Kemudian, barang-barang yang dimusnahkan didominasi oleh rokok tanpa pita cukai dan pakaian bekas ilegal yang melanggar aturan impor sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag No. 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
“Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur, dengan tujuan untuk mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan ekonomi dan industri dalam negeri, serta memastikan bahwa barang-barang yang berpotensi merusak kesehatan dan keselamatan tidak sampai ke masyarakat,” ujarnya.
Nurhasan Ashari menegaskan pihaknya akan terus mengintensifkan pengawasan di wilayah kerja kami untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal.
Pemusnahan ini dikatakannya bukti nyata dari upaya Bea Cukai dalam mendukung kebijakan pemerintah, terutama terkait perlindungan industri dalam negeri dan keselamatan masyarakat. (red)