Asahan – Kabar73.com || Jaimas Simaremare, pelatih renang di Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut) yang didakwa melakukan penganiayaan dengan cara mendang seorang wanita merupakan sesame pelatih renang dituntut Jaksa 7 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut, Agus Tri Ichwan dihadapan terdakwa yang mengikuti secara virtual dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kisaran, Rabu (9/10/2024).
“Menyatakan terdakwa Jaimas Simaremare terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 1 ayat 1 KUHPidana dalam surat dakwaan tunggal,” kata Jaksa Agus Tri.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jaimas Simaremare dengan pidana penjara selama 7 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa lagi.
Menurut jaksa penuntut terdapat hal yang meringankan atas tuntutan tersebut yakni penganiayaan itu menimbulkan memar pada korban. Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa pelatih renang yang berprestasi, belum pernah dipidana dan berkelakuan baik.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Halida Rahardhini ini setelah Jaimas Simaremare dengan seksama mendengarkan tuntutan jaksa kemudian mempersilahkan terdakwa dan kuasahukumnya untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi dalam persidangan pekan depan.
Kuasa hukum korban, Trybrata Purba yang dikonfirmasi wartawan mengatakan tuntutan yang diberikan jaksa itu menurutnya berlebihan sebab korban tidak mengalami luka serius dan bisa beraktifitas seperti biasa.
“Kami melihat penuntut umum sedikit berlebihan memberikan tuntuannya dalam 7 bulan. Karena dapat kami lihat si korban tidak ada engalami luka yang berat dan tetap menjalani aktivitas seperti biasa,” ujarnya.
Selain itu, pihak terdakwa juga melakukan upaya semaksimal mungkin untuk perdamaian apalagi keduanya merupakan sama-sama pelatih renang, namun dari korban menolaknya.
Sebelumnya, video viral pelatih renang yang menendang guru wanita olahraga di Kabupaten Asahan terjadi di kolam renang Sabty Garden, Kisaran Barat pada Jumat (2/8) lalu.
Korban bernama Asliani Siregar dalam video tersebut terlihat sebanyak empat kali ditendang oleh pelaku hingga pingsan dan tercebur masuk ke dalam sebelum akhirnya ditolong oleh penjaga kolam.
Adapun, penganiayaan ini berawal dari perselisihan tarif harga melatih renang antara keduanya. “Saya sudah 3 tahun melatih di Kolam Sabty, dan Ibu Asliyani 2 tahun. Di berjalannya waktu saya mengetahui ibu itu membuat peraturan dua gaya (melatih renang) 500 (ribu) sementara saya satu gaya 500,” ujar Jaimas saat memberikan keterangan dalam konfensi pers di Polres Asahan beberapa waktu lalu. (red)