KISARAN – Kabar73.com || Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Asahan resmi menerima Sertifikat Akreditasi sebagai lembaga pemantau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Asahan.
Sebagai lembaga yang telah terakreditasi, JPPR Asahan memiliki tugas penting dalam memantau pelaksanaan Pilkada, termasuk menyusun laporan hasil pemantauan di setiap tahapan kepada KPU Asahan, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Kami menyambut baik akreditasi yang diberikan oleh KPU Asahan ini, sebagai wujud kontribusi masyarakat dalam mengawal demokrasi di Asahan,” ujarnya Koordinator JPPR Asahan, Dianti Novita Marwa kepada wartawan, Jumat (4/10).
Ia menegaskan bahwa JPPR akan fokus pada pendidikan pemilih dan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada 27 November 2024.
“Dengan kondisi Asahan yang hanya memiliki satu pasangan calon yang bersaing melawan kolom kosong, JPPR berupaya keras mendorong kehadiran pemilih agar tidak menurun dibandingkan Pilkada sebelumnya,”ujarnya.
Selain itu, JPPR juga akan memantau kinerja penyelenggara pemilu untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai peraturan yang ada.
Sebelumnya, sertifikat tersebut diserahkan oleh Ketua KPU Asahan, Hidayat, pada Kamis, 3 Oktober 2024, didampingi oleh Anggota KPU Asahan dari berbagai divisi serta sejumlah pejabat KPU lainnya.
Penyerahan sertifikat ini turut dihadiri oleh Koordinator Daerah JPPR Kabupaten Asahan, Dianti Novita Marwa, bersama sejumlah pengurus JPPR lainnya. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Asahan Hidayat menyampaikan bahwa hingga saat ini, JPPR Asahan merupakan satu-satunya lembaga yang telah mendaftarkan diri dan terakreditasi untuk memantau Pilkada 2024 di wilayah Asahan.
“JPPR Asahan telah melalui verifikasi dan visitasi ke sekretariatnya. Dengan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan, JPPR Asahan resmi menjadi pemantau Pilkada 2024,” jelas Hidayat. (ril)