Tanjungbalai – Kabar73.com || Polisi mengungkap modus pelaku pencurian kenderaan bermotor (curanmor) di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dengan kenderaan yang akan dijual secara tidak utuh untuk mengelabui barang tercebut hasil kejahatan.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara saat mengungkap modus dari dua pelaku pencurian kenderaan di wilayah hukumnya di Polsek Teluk Nibung, Selasa (3/9/2024).
“Jadi para pelaku ini untuk mengelabui pembeli atau Polisi. Setelah berhasil mencuri sepeda motor korban mereka kemudian mencopot bagian-bagian kenderaan ini dan menjadi dalam kondisi terpisah,” kata Yon Edi.
Dalam kesempatan tersebut, dihadapan wartawan Polisi juga mengamankan dua pria yang menjadi tersangka kasus curanmor di Tanjungbalai yakni Lilik dan Master. Dari keduanyalah modusnya terungkap.
“Lilik alias SS pelaku pencurian sepeda motor, kemudian Master alias MS yang memperteli dan menyimpan bagian sepeda motor ini sampai beberapa diantaranya rencananya akan dijual terpisah,” ujar Kapolres.
Terakhir kali, kawanan ini beraksi mencuri sepeda motor Supra X 125 milik warga bernama Syahrial Lubis pada Sabtu (24/8) lalu yang kemudian kasusnya dilaporkan korban ke Polsek hingga Polisi berhasil menangkap pelaku pada Kamis (29/8).
“Salah satu dari pelaku yakni SS merupakan residivis dalam kasus yang sama. Kejahatan curanmor ini bukan yang pertama kita ungkap di Polres Tanjungbalai dalam beberapa bulan terakhir ada beberapa kasus,” kata Kapolres.
Sebelumnya, Polres Tanjungbalai pada periode Juli – Agustus 2024 mengamankan 9 orang tersangka terdiri dari pelaku pencurian dan penadah dengan barang bukti enam unit sepeda motor dan satu unit becak bermotor (betor).
Ada juga 15 kenderaan yang berhasil diungkap tapi pemiliknya belum diketahui karena tidak dilaporkan. “Polres Tanjungbalai sangat tegas terhadap aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan termasuk kasus curanmor ini,” ujarnya. (red)