Tanjungbalai – Kabar73.com || Sebanyak 29 orang yang bukan pasangan suami istri (pasutri) diamankan oleh petugas dalam razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar oleh Polres Tanjungbalai pada Sabtu (31/8) malam.
Razia tersebut dilakukan di sejumlah hotel dan penginapan di kawasan Tanjungbalai, Sumatera Utara, sebagai bagian dari upaya untuk memberantas penyakit masyarakat serta menjaga ketertiban dan norma sosial di wilayah tersebut.
Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB tersebut, tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Sabhara Polres Tanjungbalai menyisir beberapa hotel dan penginapan yang diduga sering menjadi tempat pertemuan pasangan bukan pasutri.
“Hasilnya, sebanyak 29 pasangan bukan suami istri diamankan dari beberapa kamar yang mereka sewa. Bahkan setelah kami lakukan tes urine 3 pria diantaranya postif narkoba,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara dalam keterangannya, Minggu (1/9/2024).
Dia mengatakan bahwa operasi pekat ini merupakan bagian dari tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas tidak senonoh di beberapa penginapan di kota tersebut.
“Razia ini bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan moralitas di tengah masyarakat. Kami akan terus melakukan razia secara rutin untuk menekan kegiatan yang bertentangan dengan norma sosial dan hukum,” ujar Kapolres.
Mereka yang terjaring razia kemudian dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Beberapa di antaranya akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, sedangkan yang lainnya diberikan pembinaan dan dipulangkan setelah menandatangani surat pernyataan.
Kepolisian juga mengimbau pemilik hotel dan penginapan untuk lebih selektif dalam menerima tamu serta bekerja sama dengan pihak berwenang untuk meminimalisir kegiatan yang berpotensi melanggar hukum di tempat usaha mereka. (red)