KISARAN – Kabar73.com || Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Asahan telah membuka pendaftaran untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan pada Pilkada 2024. Pembukaan pendaftaran diumumkan oleh Ketua KPUD Kabupaten Asahan, Hidayat, SP, pada Selasa (27/8) di Kantor KPUD Kabupaten Asahan, Jalan Sisingamangaraja Kisaran, mulai pukul 08.00 WIB.
Hidayat mengungkapkan bahwa pembukaan pendaftaran ini mengikuti ketentuan dari PKPU Nomor 10 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan untuk Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
“Pendaftaran untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan dimulai pada 27 Agustus dan akan berlangsung hingga 29 Agustus 2024,” kata Hidayat.
Meskipun pendaftaran telah dibuka, hingga berita ini diturunkan, belum ada partai politik atau gabungan partai politik yang datang untuk mendaftarkan calon mereka.
Hidayat menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu kehadiran perwakilan partai politik atau tim penghubung calon untuk mengajukan pendaftaran. Ia menyatakan bahwa kemungkinan besar.
“Karena masih ada adanya tenggat waktu tiga hari ke depan, yang memberikan kesempatan bagi calon untuk mengajukan pendaftaran mereka,” ujarnya.
Hidayat, bersama dengan Sekretaris KPUD Asahan, Ery Dermawan, dan Komisioner lainnya yaitu Nurasli Napitupulu, SH, Pangulu Siregar, SH, Muhammad Syah, dan Kristian Santo Yosefh Sinulingga, akan terus memantau perkembangan pendaftaran calon selama periode tersebut. (red)