Deli Serdang – Kabar73.com || Kawanan pria mencuri motor warga yang hendak dibegal di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Satu pelaku pencuri itu telah ditangkap.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol PS Simbolon mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, 1 Agustus sekira pukul 03.00 WIB. Lalu, salah satu pelaku bernama Ismail (44) ditangkap pada Jumat (23/8/2024) malam.
“Pada 1 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, saat korban melintas di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, korban hendak dibegal oleh tiga orang yang tidak dikenal,” kata PS Simbolon, Minggu (25/8).
Saat korban hendak dibegal, kata Simbolon, Ismail bersama tiga pelaku lainnya berteriak hingga membuat para pelaku begal itu melarikan diri. Namun, bukannya membantu korban, keempat pelaku malah membawa kabur sepeda motor korban.
“Bukannya membantu, Ismail dan rekan-rekannya justru mengambil dan membawa kabur sepeda motor korban,” sebutnya.
Peristiwa itu lalu dilaporkan ke pihak kepolisian. Menanggapi laporan itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku Ismail.
Berdasarkan pengakuan Ismail, aksi pencurian itu dilakukannya bersama tiga temannya, yakni A, AG dan R. Simbolon mengatakan ketiga pelaku masih dalam pengejaran.
Kepada petugas kepolisian, Ismail menyebut sepeda motor korban itu telah dijual melalui perantara Rasiadi (49). Pihak kepolisian pun bergerak dan menangkap pelaku Rasiadi.
“Kami segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Ismail. Dari hasil interogasi, Ismail mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual melalui perantara tersangka Rasiadi,” sebutnya.
Sepeda motor itu, kata Simbolon, dijual kepada pelaku RK di daerah Hamparan Perak seharga Rp 5,5 juta. Pelaku Ismail mendapat jatah Rp 1 juta, Rasiadi Rp 500 ribu, sedangkan sisanya dibagi pelaku A, AG, dan R.
“Kami telah melakukan upaya pengejaran terhadap RK, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri. Meski demikian, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang telah diubah warna catnya menjadi merah,” jelasnya.
Usai ditangkap, pelaku Ismail dan Rasiadi langsung diamankan ke kantor polisi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
“Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan kami terus memburu tersangka lain yang masih buron,” pungkasnya. (red)