KISARAN – Kabar73.com || Terpidana kasus penyebaran berita hoax pejabat di Batu Bara mendukung calon presiden 02, Palti Hutabarat resmi menghirup bebas setelah membayar denda Rp 50 juta sebagaimana jatuhan vonis hakim.
“Iya (bebas) dan sudah melakukan eksekusi atas putusan hakim di Lapas Labuhan Ruku bersama Jaksa Penuntut Umum, King Sinaga dan penasihat hukumnya,” kata Oppon Siregar, Kasi Intelijen Kejari Batu Bara, Jumat (23/8/2024).
Palti telah menghirup udara bebas pada Kamis (23/8) kemarin dari Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku di Kabupaten Batu Bara. Eksekusi terhadap pendukung Ganjar itu bisa dilaksanakan karena vonis hakim pada sidang yang digelar (15/8) lalu telah inkracht.
“Dia membayar denda Rp 50 juta sebagaimana putusan majelis sehingga tidak perlu lagi menjalankan kurungan penjara satu bulan apabila denda dibayarkan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Palti Hutabarat influencer politik sekaligus relawan pendukung Ganjar-Mahfud saat Pilpres lalu mulai ditahan sejak 19 Maret 2024 lalu.
Dalam kasus ini, Palti divonis hakim 5 bulan penjara. Sehingga dapat dipastikan ia bisa langsung bebas jika membayar denda Rp 50 juta atau menambah kurungan penjara 1 bulan.
Padahal, sebelumnya kuasa hukum terdakwa, Ganda Manurung usai persidangan vonis di PN Kisaran saat ditanya soal vonis hakim berpendapat bahwa keputusan tersebut sudah cukup adil bagi Palti.
“Pastinya majelis hakim sudah memiliki banyak pertimbangan untuk menjatuhkan vonis tersebut. Hanya saja soal hukuman yang 50 juta bagi Palti yang sudah hampir 5 bulan di dalam itu pasti nilainya sangat besar maka kemudian kita katakan untuk piker-pikir dulu,” ujar Ganda. (red)