KISARAN – Kabar73.com || Bekas lahan (ex) Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantation (PT BSP) Kisaran kini telah dipasangi beberapa buah plank mengatasnamakan kelompok tertentu yang diduga dengan tujuan untuk penggarapan.
Amatan wartawan Selasa (30/7/2024) sedikitnya terdapat tiga kelompok yang telah mendirikan plank di lokasi ex HGU PT BSP tersebut yang berada di sepanjang jalan Budi Utomo kelurahan Mutiara Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Diketahui di lahan tersebut masih berdiri pohon sawit yang masih produktif buahnya. Akhir-akhir ini, kawasan tersebut seksi menjadi pembicaraan publik karena 1.408 hektar lahan di atasnya telah habis masa HGU -nya dan dikabarka telah dilepaskan dari pemerintah pusat ke daerah.
“Baru tau ini (dipasangi plank) karena itu kan statusnya kita masih tunggu administrasi pelepasannya dari BSP ke Pemkab,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Asahan Rahmad Hidayat Siregar saat dikonfirmasi.
Hidayat mengatakan, tindakan kelompok masyarakat yang memasangi plank di lahan ex HGU tersebut bisa dikatakan dugaan upaya penyerobotan karena memiliki maksud penguasaan tanpa dasar.
“Sekarang kalau dibuat seperti itu mereka apa dasarnya, kan bisa penyerobotan. Pemkab saja belum menerima aset itu, masih proses penerimaan stutusnya dari BSP dan Pertahanan,” ujar dia.
Diapun meminta agar masyarakat paham dan tidak menguasai lahan tersebut atas nama apapun. Sebab hal ini bisa menimbulkan bias kepentingan konflik antar kelompok yang ingin menguasai lahan itu.
“Masyarakat jangan terkontaminasi. Nanti ikut kelompok dimintai uang perjangan lah, yang akhirnya mereka yang tidak paham jadi korban. Karena itu sudah pasti ada aturannya kalau mau nanti dilespaskan peruntukannya pasti lebih dulu untuk kepentingan publik,” ujarnya. (red)