KISARAN – Kabar73.com || Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Dusun VI, Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan, Sumatera Utara yang dibawa dua orang pria asal Aceh menggunakan mobil dengan plat palsu.
Sayangnya, Polisi hanya menangkap salah satu diantara keduanya. Itupun setelah mereka menabrak pengendara sepeda motor saat dalam perjalanan menuju Lampung di wilayah hukum Polres Asahan.
“Usai menabrak pengendara mobil dan sepeda motor karena gugup dikejar oleh Polisi, keduanya kemudian berhasil ditangkap dengan barang bukti 130 kilogram ganja kering. Namun seorang diantaranya berhasil kabur,” kata Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi kepada wartawan, Senin (22/7/2024).
Peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada Jumat 19 Juli 2024 lalu sekitar pukul 15:30 WIB. Seorang pria yang diamankan berinisial R berusia 23 tahun yang berasal dari Kabupaten Aceh Utara.
“Jadi sebelumnya kita sudah mengamati dan mendapatkan informasi kenderaan pembawa ganja ini. Namun sempat kesulitan karena di tengah jalan mereka sempat mengelabui dengan cara menukar plat kenderaannya,” kata Afdhal.
Beruntung pengejaran Polisi membuahkan hasil saat mencurigai mobil BK 1781 CN itu menabrak pengendara lain lalu kabur di wilayah Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamaan Bandar Pulau. Dibantu warga, pengejaran kedua tersangka ini akhirnya berakhir jalan desa Manis kecamatan Pulau Rakyat.
“Hanya satu orang yang bisa kita amankan, sementara seorang lagi malarikan diri dan masih pengejaran. Sementara itu barang bukti yang kita amankan ini rencananya akan dibawa ke Lampung dan para pelaku akan mendapatkan upah Rp 20 juta saat barang sampai,” ujarnya.
Tersangka R kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Kerja sama yang baik antara berbagai satuan dan koordinasi yang efektif di lapangan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja yang cukup besar,” kata Afdhal. (Red)