Tanjungbalai – Kabar73.com || Bea Cukai Teluk Nibung melakukan pemusnahan barang ilegal yang telah menjadi barang milik negara hasil penindakan senilai lebih dari dua miliar rupiah dengan cara dibakar, Kamis (18/7/2024).
Amatan detikSumut, pemusnahan ini mencakup berbagai barang seperti rokok, balpres pakaian bekas, barang elektronik, suku cadang, serta produk makanan yang berasal dari Malaysia.
Dalam kegiatan tersebut, Bea dan Cukai Teluk Nibung memusnahkan sebanyak 192 balpres pakaian bekas dari Malaysia di gudang penyimpanan Bea Cukai Teluk Nibung, di Desa Bagan Asahan, Sumatera Utara. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar oleh petugas agar tidak dapat didaur ulang kembali.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, menyatakan bahwa pemusnahan barang ilegal ini merupakan hasil penindakan sejak Februari 2023.
“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari dua miliar rupiah, dengan kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari lima ratus juta rupiah,” ujar Nurhasan.
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi pakaian bekas, lebih dari dua ratus ribu batang rokok, barang elektronik, suku cadang, produk makanan, dan obat-obatan. Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.
“Pemusnahan barang ilegal ini merupakan langkah penting dalam menjaga industri dalam negeri, terutama industri tekstil, dari gangguan yang disebabkan oleh peredaran barang ilegal. Kami akan terus berupaya untuk melakukan penindakan dan memastikan barang-barang ilegal tidak masuk dan beredar di Indonesia,” terangnya.
Dengan tindakan ini, Bea dan Cukai Teluk Nibung berkomitmen untuk terus menjalankan tugasnya dalam memberantas peredaran barang ilegal demi melindungi industri dalam negeri dan mendukung perekonomian nasional.
“Pemusnahan barang-barang ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan dan peredaran barang illegal,” ujarnya. (red)