Asahan – Kabar73.com || Petugas Bea Cukai Teluk Nibung, Asahan berhasil menggagalkan penyelundupan belangkas yang merupakan satwa dilindungi melalui kapal barang ekspor yang rencananya akan dibawa menuju Malaysia.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashaari dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (12/7/2024) mengatakan, diamankannya barang terlarang ekspor itu dari gudang penimbunan sementara di Pelabuhan Teluk Nibung, Kabupaten Asahan.
“Jadi berdasarkan kecurigaan tim penindakan dan intelijen kami bahwa ada satwa dilindungi ini akan diekspor melalui Pelabuhan Teluk Nibung yang akan berangkat melalui kapal kargo barang menuju Malaysia,” ujarnya.
Setelahnya, tim penindakan Bea Cukai melakukan pemeriksaan di gudang kargo penimbunan sementara barang ekspor dan mendapati 156 ekor belangkas dalam kotak fiber.
“Selain belangkas, masih dalam satu paket pengiriman yang sama ditemukan 2 koli berisi 171 bungkus kecambah sawit,” ujarnya.
Modus penyelundupan barang terlarang ini melalui kapal barang yang dimuat sebagai komoditi ekspor ini terbilang beberapa kali terjadi melalui Pelabuhan Teluk Nibung. Biasanya paket tersebut dikirimkan oleh seseorang yang tidak jelas alamat dan identitasnya.
“Jadi barang bukti ini setelah kita amankan ke pihak berwajib, untuk kecambah sawit akan diserahkan kepada Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan. Kemudian belangkas diserahterimakan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumut,” ujarnya.
Untuk diketahui, belangkas satwa dilindungi dan diharamkan perburuannya oleh pemerintah berdasarkan peraturan nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Belangkas memiliki manfaat bagi biota laut karena dapat membantu alam mengurai sampah di laut. Keberadaannya kian terancam punah karena penangkapan secara besar-besaran dan dijual dengan harga yang mahal untuk keperluan medis. (red)