KARO – Kabar73.com || Peristiwa kebakaran yang menghanguskan rumah Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Kamis (27/6/2024) lalu sudah ditetapkan sebagai kasus kejahatan. Fakta ini, diungkapkan langsung oleh Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam, saat paparan di Polres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe.
Diungkapkan Agung, setelah menerima adanya peristiwa kebakaran yang menewaskan empat orang tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dimulai dari melakukan pengecekan TKP oleh tim Labfor, dan melakukan autopsi terhadap empat orang yang menjadi korban tersebut.
“Kita sudah melakukan beberapa tahapan, mulai dari olah TKP yang lebih dari satu kali dan autopsi terhadap korban. Dari bukti-bukti yang kita dapat di lapangan dan hasil autopsi korban, kami simpulkan bahwa ini adalah kejahatan,” ujar Agung.
Diungkapkan Agung, dari hasil serangkaian penyelidikan ditemukan jika kebakaran yang menewaskan Sempurna Pasaribu bersama tiga orang keluarganya murni dibakar. Dirinya menjelaskan, hal ini didapatkan setelah serangkaian penyelidikan mulai dari mendapatkan keterangan saksi dan beberapa bukti lainnya.
Dirinya menjelaskan, dari hasil pengembangan pihaknya berhasil menetapkan dua orang pelaku yang bertindak sebagai eksekutor pembakaran rumah Sempurna Pasaribu. Kedua pelaku ini, masing-masing berinisial Y dan R yang kini sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.
“Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kita tangkap saudara R dan saudara Y yang menjadi pelaku atas kasus ini,” ucapnya.
Kedua pelaku ini, dikatakan Agung terekam dari beberapa kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi kejadian melakukan pengintaian terlebih dahulu. Selanjutnya, salah satu pelaku yaitu pelaku berinisial Y melakukan eksekusi dengan melakukan pembakaran rumah korban. (red)