KISARAN – Kabar73.com || Bupati Asahan H. Surya BSc, didampingi oleh Wakil Bupati Asahan dan para asisten, melantik enam Pejabat Tinggi Pratama di Aula Melati, Kantor Bupati Asahan, pada Kamis (4/7/2024). Enam pejabat tersebut adalah:
Drs. John Hardi Nasution, M.Si sebagai Staf Ahli Bupati Asahan Bidang Kemasyarakatan dan SDM
Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Buwono Prawana, S.IP., M.Si sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
Drs. Supriyanto, M.Pd sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Rahmat Hidayat Siregar, S. Sos., M. Si sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah
Syamsuddin, S.H., M.M. sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Dalam sambutannya, Bupati Asahan mengucapkan terima kasih kepada Drs. John Hardi Nasution, M.Si atas dedikasinya selama menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan.
“Saat ini saudara ditempatkan sebagai Staf Ahli Bupati Asahan Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. Manfaatkan pengalaman kerja selama ini untuk mendukung kinerja pada bidang tugas yang baru,” ujar Bupati.
Bupati Asahan berharap seluruh pejabat yang baru dilantik dapat bekerja dengan sebaik-baiknya. “Tunjukkan dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi saudara dengan selalu berpedoman pada ‘3T’ yaitu Tertib Administrasi, Tertib Pelaksanaan Tugas Kedinasan, dan Tertib dalam Pengelolaan Keuangan Anggaran serta jaga sikap, nilai, dan norma dengan memegang teguh kode etik Aparatur Sipil Negara,” jelas Bupati.
Bupati juga menjelaskan bahwa pelantikan JPT Pratama ini telah melalui serangkaian proses panjang, termasuk penilaian kompetensi dan seleksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses ini dimulai dengan perolehan izin pelaksanaan Uji Kompetensi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Wakil Ketua Komisi ASN Nomor B-1202/JP.00.01/03/2024 tanggal 26 Maret 2024. Izin dari Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara juga diperoleh melalui Surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/3348/OTDA tanggal 10 Mei 2024 dan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 800.1.3.3/105/2024 tanggal 16 Mei 2024. (MS10)