Asahan – Kabar73.com || Kejaksaan Negeri Asahan menghentikan penuntutan kasus penganiayaan secara restorative justice (RJ) terhadap dua sejoli yang sebelumnya saling mencinta dan menjalin hubungan pacarana yakni Maulana (27) dan Lisa (22).
Kasus penganiayaan itu bergulir hingga Kejaksaan Negeri Asahan berawal dari tersangka Maulana, yang menganiaya kekasihnya sendiri gegara dituduh selingkuh dengan teman sekantornya ditengah hubungan romansa percintaan mereka.
“Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 lalu saat tersangka bersama korban dan keluarganya pergi liburan ke Danau Toba dengan menaiki bus pariwisata. Mereka duduk bersebelahan kemudian korban bertanya kepada tersangka apakah tersangka berselingkuh sambil menunjukkan bukti-bukti chat di aplikasi whatsapp antara tersangka dan teman kantornya,” kata Aldo Marbun Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Karena merasa kesal dan emosi dituduh selingkuh, tersangka berusaha mengambil handphone korban namun tidak diberikan hingga Maulana mencengkram dengan kuat lengan tangan kanan serta bagian bawah payudara kanan korban hingga korban sampai merasakan sakit.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polisi hingga bergulir ke Kejaksaan Negeri Asahan dan selesai secara damai melalui restorative justice.
“Bahwa adapun alasan sehingga perkara tersangka Maulana diajukan penghentian penuntutan pekara berdasarkan Keadilan Restoratif atau restorative justice diantara ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban serta tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun,” ujarnya.
Kejari Asahan kemudian melakukan pemaparan penghentian penuntutan pekara oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum beserta Jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta Jajaran, dan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan yang menjadi fasilitator dan mediator dalam penghentian penuntutan pekara tersebut.
“Setelah perkara tersangka Maulana dipaparkan kepada Jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum kemudian Jaksa Agung Muda Pidana Umum setuju untuk di lakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative,” terangnya. (red)