Asahan – Kabar73.com || Polres Asahan menangkap seorang pria berinisial IW (39), warga Tanjungbalai yang berprofesi sebagai nelayan pembawa narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogram dari Malaysia.
Dia ditangkap setelah berupaya masuk melalui jalur pelabuhan tikus di wilayah perairan Asahan pada Kamis (28/5) pagi lalu menggunakan sampan.
“Informasi soal tersangka IW yang akan masuk menyeludupkan narkotika dari Malaysia ini sebenarnya sudah kita pantau lama hingga akhirnya berhasil kita tangkap,” kata Wakapolres Asahan, Kompol I Kadek Hery Cahyadi kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Baru saja IW menyandarkan sampannya dan membawa sebuah ember bekas cat, dia langsung digrebek oleh personel Satuan Narkoba Polres Asahan.
“Di ember cat putih ini dia sembunyikan narkoba jenis sabu yang dibalut dalam kemasan teh cina dengan barang bukti 5 kilogram,” kata I Kadek.
Polisi kemudian mengembangkan penemuan narkoba tersebut dan ternyata barang haram itu akan diserahkan kepada seorang wanita berinisial MS (20) warga Sei Apung Asahan yang juga ditangkap.
“Jadi pada kasus ini dua tersangka kita tetapkan IW dan MS. Keterlibatan MS ini dia disuruh oleh suaminya yang berada di Malaysia untuk mengambil narkoba itu dari IW,” ucapnya.
Menurut pengakuan IW, sabu tersebut dijemputnya dari Malaysia di tengah perbatasan perairan RI menggunakan kapal dan diserahkan ke MS atas suruhan GUN (suami MS) yang ada di Malaysia.
“Setelah kami lakukan pendaman ternyata ini kali kedua IW menjemput sabu dari Malaysia dan pengakuannya diupah Rp 5 juta,” terang Wakapolres. (red)