Medan – Kabar73.com || Pemeriksaan terhadap mantan Bupati Batu Bara, Ir. Zahir MAP, dalam kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Batu Bara tahun 2023 terus berlanjut.
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara memeriksanya, namun masih dalam kapasitas saksi pada Jumat, (17 /05/2024 ).
Menurut Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny W. Siregar, pemeriksaan terhadap Zahir masih berstatus sebagai saksi dan belum sebagai tersangka.
Sonny Siregar juga menegaskan bahwa jika status Zahir berubah menjadi tersangka, hal tersebut akan disampaikan kepada publik.
Sebelumnya, Subdit Tipikor Polda Sumut telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi PPPK Pemkab Batu Bara tahun 2023.
Keempat tersangka tersebut adalah OK Faizal (adik kandung mantan Bupati Batu Bara Zahir), mantan Kepala Dinas Pendidikan Adenan Haris, mantan Sekretaris Disdik berinisial DT, dan Kabid Pembinaan Dinas Pendidikan berinisial RZ.
Dalam kasus ini, OK Faizal diduga menerima uang suap sebesar Rp. 2 miliar dari Adenan Haris dan M. Daud, Kepala BKPSDM Pemkab Batu Bara.
Uang suap tersebut berasal dari para peserta seleksi yang dimintai oleh Kadisdik Adenan Haris dengan jumlah bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga lebih, dari setiap peserta.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa uang hasil suap sebesar Rp. 2 miliar tersebut sudah disita sebagai barang bukti.
Uang tersebut diterima oleh OK Faizal pada akhir tahun 2023, setelah pengumuman hasil seleksi PPPK. Saat ini, uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
Dengan pemeriksaan terus berlanjut, publik menanti perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini dan apakah status Zahir akan berubah menjadi tersangka dalam waktu dekat. (red)