KISARAN – Kabar73.com || Tindak pidana korupsi dengan pemberian fasilitas kredit dan tidak sesuai dengan pembayaran di bank plat merah, dengan kerugian Rp4,085 miliar, Kejari Asahan menetapkan tiga tersangka, satu orang ditahan, sedangkan dua orang lagi masih dalam pemeriksaan.
Kajari Asahan Dedying Wibianto Atabay, didampingi Kasi Pidsus Okto Samuel Silaen dan Kasi Intel Aguinaldo Marbun, saat Konferensi Pers di Kantor Kejari Asahan, Kamis (14/3) sore, menuturkan, bahwa kasus ini sudah dilakukan penyidikan sejak lama, dan ini terjadi pada April 2013, dan secara maraton dilakukan penyidikan oleh tim, dan akhirnya pada 24 Februari 2024 lalu di tetapkan satu tersangka inisial ARH, yang merupakan Direktur CV.ZD yang menerima fasilitas kredit sebesar Rp 4,083 Miliar lebih, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No:31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No: 20/ 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18, UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No: 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka ARH, kita tahan, dan kini kita juga menetapkan dua tersangka dari oknum perbankan inisial EHA, dan RHH, dua orang ini belum kita tahan, masih dilakukan pemeriksaan,” jelas Dedying.
Dari hasil penyelidikan tim, kata Dedying, bahwa, bahwa waktu pengajuan kredit CV ZD untuk melakukan pembangunan perumahan (properti) tidak memenuhi syarat, namun pihak Bank menutupi hal itu, sehingga pinjaman terjadi senilai Rp 4,085 Miliar lebih diberikan. Namun pencairan dan pembangunan tidak linier atau tidak sesuai. Begitu juga dengan jaminan yang tidak sesuai harga pinjaman, sehingga pihak oknum pihak perbankan diduga terlibat dan ditetap tersangka.
“Berdasarkan tim penyidikan, kerugian mencapai Rp 4,085 Miliar lebih, dan kini pihaknya masih melakukan pendalaman, dan tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah,” jelas Dedying. (red)