Batu Bara – Kabar73.com || Penangkapan seorang pria diduga pengedar narkoba sebuah rumah di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara oleh Polisi pada Kamis (7/3) kemarin diwarnai aksi drama.
Pasalnya, petugas harus kewalahan menjemput satu dari dua tersangka yang berhasil di amankan itu dari atap loteng gudang di rumah tersebut. Pelaku banjir keringat dan lemas saat diamankan usai beberapa saat bersembunyi dari pencarian Polisi.
Kepada detikSumut, Jumat (8/3/2024) Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi megatakan pelaku yang sembunyi diatas loteng rumahnya itu berinisial MHD (35). Dia ditangkap setelah Polisi berhasil mengembangkan kasus peredaran narkotika sebelumnya dari salah seorang pelaku yang lebih dulu diamankan.
“Jadi setelah kita ketahui identitas dan ciri-ciri pelaku ini berdasarkan pengembangan anggota langsung melakukan penangkapan terhadap target di rumahnya. Mulanya ada satu laki-laki keluar dari rumah MHD berinisial GD,” kata Ferry.
Penangkapan GD yang baru beranjak keluar dari rumah MHD itu didapat barang bukti 5 gram narkoba jenis sabu. Polisi kemudian melakukan penyergapan dan mengepung rumah MHD.
“Karena mungkin dia tau ada keberadaan petugas mau masuk ke rumahnya disitulah pelaku MHD ini ambil kesempatan untuk sembunyi di atas loteng rumahnya,” kata Ferry.
Polisi yang mulanya tidak menemukan MHD di dalam rumah tersebut kemudian berinisiatif memeriksa ruangan loteng tempat penyimpanan beberapa barang yang tak terpakai di rumah pelaku.
Benar saja saat Polisi naik dan menggeledah di tempat itu, MHD ditemukan lemas dan sudah mandi keringat karena sudah cukup lama bersembunyi di atas loteng yang posisinya dengan dengan seng rumah dengan suhu yang panas.
“Kondisinya sudah agak lemas, banjir keringat karena sembunyi di atas loteng, di situ langsung kita amankan. Jadi ada dua orang, GD dan MHD,” kata Ferry.
Barang bukti yang disita dari kedua tersangka ini beruba sabu seberat 5,18 gram yang sudah diberikan MHD kepada GD untuk diedarkan. Keduanya kini digelandang ke Polres Batu Bara dan terancam dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2, Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (per)