Batu Bara-Kabar73.com|| Pada tanggal 25 Februari 2024, Polsek Indrapura berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pemilik sabu. Penangkapan ini dilakukan di sebuah warung di Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Minggu ( 25/02/2024 ).
Kedua orang yang ditangkap tersebut berinisial AR (28) dan RS (32). Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 paket sabu, uang tunai Rp. 380.000, 1 buah kaca pirex, dan 1 buah sekop.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb SH Sik, melalui Kapolsek Indrapura AKP. Jonni H Damanik SH MH membenarkan penangkapan tersebut. ” Ujar Kapolsek.
” Lanjut Kapolsek AKP Jonni H Damanik, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran Narkoba di wilayah hukum Polsek Indrapura.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Team melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku,” Kata AKP Jonni H. Damanik
Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti di boyong ke kantor Polsek Indrapura guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini merupakan komitmen Polsek Indrapura dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Indrapura. (Red)