Tanjungbalai – Kabar73.com || Puluhan kosmetik kadaluarsa maupun tanpa izin edar masih ditemukan di Tanjungbalai Sumatera Utara (Sumut) dan jadi ancaman kesehatan bagi penggunanya karena mengandung bahan yang terlarang.
Hal itu terungkap setelah Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Tanjungbalai merazia sejumlah sarana atau tempat yang menjual kosmetik lokal.
“Sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari peredaran kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan, Loka POM di Kota Tanjungbalai melakukan intensifikasi pengawasan kosmetik, khususnya pada klinik kecantikan dan agen atau reseller kosmetik,” kata Difa Ananda, Kepala Loka POM di Kota Tanjungbalai, Sabtu (24/2/2024).
Berdasarkan pengawasan yang dilakukan pihaknya hingga Minggu ke tiga Februari ini telah melakukan terhadap 12 sarana dan fasilitas kecantikan yang menjual produk kosmetik, empat sarana diantaranya tidak memenuhi ketentuan.
“Dari hasil pemeriksaan juga ditemukan 8 jenis produk kosmetik illegal atau Tanpa Izin Edar, sejumlah 13 pcs. Selain itu juga ditemukan 18 item produk kosmetik kedaluwarsa,” ujarnya.
Menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut ditambahkannya petugas Loka POM di Kota Tanjungbalai telah melakukan pemusnahan dan pengamanan terhadap produk-produk yang tidak memenuhi ketentuan, serta memberikan edukasi dan pembinaan kepada pemilik sarana agar lebih memperhatikan aspek legalitas dan keamanan kosmetik yang diperjualbelikan, sehingga tak lagi mengedarkan produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Loka POM di Kota Tanjungbalai juga mengimbau masyarakat untuk melakukan Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Pastikan kemasan produk yang hendak dibeli berada dalam kondisi baik, tidak rusak, sobek, ataupun penyok. Masyarakat juga perlu membaca keseluruhan informasi yang terdapat pada label dan kemasan kosmetik.
Kemudian pastikan bahwa produk yang akan digunakan sudah mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE) atau Nomor Notifkasi dari Badan POM. Untuk memastikan bahwa nomor izin edar tersebut memang valid, masyarakat dapat mengunduh aplikasi BPOM Mobile dan melakukan scan 2D barcode yang tertera pada kemasan melalui menu scan produk, ataupun dengan memasukkan nomor izin edar yang tertera melalui menu Cek NIE pada aplikasi tersebut. (red)