Batu Bara – Kabar.73.com || Sebanyak 12 orang santriwati yang tinggal memondok di sebuah rumah tahfidz di Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) menjadi korban pencabulan hingga rudapaksa dilakukan oleh pengasuh sekaligus guru mereka.
Adapun, pelaku diketahui berinisial ZAS diduga sudah lama melakukan perbuatannya dan kini telah diamankan di Polres Batu Bara. Setelah perbuatan kejinya itu dilaporkan oleh para orang tua korban.
“Jadi korbannya itu ada 12 orang dengan 4 laporan. Pelaku ini sudah ditahan,” kata Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP A.H Sagala dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/2/2024).
Lanjut sagala, saat ini ZAS telah bersstatus tersangka dan ditahan sejak 19 Januari. Ia disangkakan dengan pasal 76 e UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atau UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Sudah tersangka, disangkakan pasal 76 e UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara Arif, pengacara salah satu korban ketika dikonfirmasi mengatakan kejadian ini terungkap ketika seorang kakak kelas salah satu korban ini menceritakan hal janggal yang dilihatnya kepada salah satu orang tua korban terkait adanya gelagat mencurigakan oknum guru mereka ke para santriwati.
“Si kakak kelas ini melaporkan kepada Ibu santriwati tentang kelakuan si ZAS ini. Setelah itu ibunya datang ke sekolah itu dan bertanya kepada anaknya dan si anak mengaku dan teman – temannya juga ikut mengaku sudah dicabuli sama ZAS,” ujarnya.
Diketahui, para santriwati yang menjadi korban pencabulan hingga rudapaksa itu diketahui berusia antara 9 hingga 14 tahun. Perbuatan itu diperkirakan sudah dilakukan pelaku selama setahun terakhir dan tidak ada pelaporan dari korban.
ZAS selama ini sebagai pengasuh sekaligus guru di sekolah tersebut. Sementara para santriwati tinggal memondok yang tak jauh dan masih dalam satu kompleks dekat rumah tinggal pelaku.
Orang tua korban yang tidak terima anaknya dicabuli ZAS kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Batu Bara hingga kasus ini diusut Polisi dan pelaku mengakui perbuatannya.
“Pada prakteknya, setiap aksi cabul itu ZAS ini merayu para santriwati seolah-olah dia bertindak dia seperti ayah jadi seperti diayomi, diurut itu sama pelaku. Sampai kalau ada santriwati sakit si pelaku ini sampai melepaskan busana korban semua anak dibawah umur,” tambah Arif. (Red)