Medan – Kabar73.com || Bawaslu Sumut menerima dua gugatan terkait pencoretan caleg DPRD Sumut dari daftar calon tetap (DCT) oleh KPU Sumut. Saat ini Bawaslu sedang melakukan proses penanganan terkait gugatan sengketa itu.
“Sudah, kemarin PPP dan Gerindra mengajukan sengketa,” kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu saat dihubungi, Kamis (25/1/2024).
Pihaknya kemudian membagi pimpinan sidang untuk menangani dua sengketa tersebut. Proses penanganan disebut sedang berlangsung.
“Kita sudah bagi pimpinan sidangnya kemarin, proses penanganan akan berlangsung,” tutupnya.
Sebelumnya, KPU Sumut kembali mencoret 3 caleg DPRD Sumut dari daftar calon tetap (DCT). Ternyata 2 dari 3 caleg tersebut merupakan tenaga ahli di DPRD Medan dan DPRD Deli Serdang.
“Terkait dengan pencoretan itu pemberitahuan dari KPU Deli Serdang dan KPU Medan, jadi ada calon legislatif untuk DPRD Sumut itu dia yang tenaga ahli di DPRD Kota Medan dan DPRD Deli Serdang,” kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada detikSumut, Selasa (23/1).
KPU sendiri telah melakukan klarifikasi kepada sekretaris DPRD Medan dan Deli Serdang terkait caleg tersebut. Sekretaris DPRD membenarkan jika keduanya merupakan tenaga ahli.
“KPU Medan dan Deli Serdang sudah meminta klarifikasi ke DPRD masing-masing, lalu KPU provinsi dilakukan klarifikasi kembali dan memang dinyatakan kembali oleh pihak Sekwan jika itu memang tenaga ahli,” ucapnya.
Keduanya adalah Inggi Paramytha dan Mursal Harahap. Masing-masing dari Partai Gerindra dan PPP.
Mereka memiliki kesempatan untuk tetap masuk sebagai DCT. Partai diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu terkait pencoretan tersebut.
“Ada dia sama seperti pencoretan sebelumnya, jadi setelah keluar SK tentang perubahan DCT, selambat-lambatnya 3 hari setelah itu partai mengajukan sengketa proses di Bawaslu,” ujarnya. (dtc)