• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Kabar73
  • Home
  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Politik
  • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Politik
  • Umum
No Result
View All Result
Kabar73
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polisi Sita 6.960 Butir Pil Ekstasi dari 3 Pria di Batu Bara, Dua Diantaranya Remaja 19 Tahun

Januari 14, 2024
in Kriminal
0
Polisi Sita 6.960 Butir Pil Ekstasi dari 3 Pria di Batu Bara, Dua Diantaranya Remaja 19 Tahun

Batu Bara – Kabar73.com ||  Polres Batu Bara Sumatera Utara (Sumut) menangkap tiga orang pria yang kedapatan menguasai barang bukti narkoba berupa pil ekstasi sebanyak 6.960 butir, di mana dua dari pelaku tersebut merupakan remaja berusia 19 tahun.

Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb menjelaskan, ketiganya ditangkap pada Kamis (11/1) dini hari. Berawal dari penangkapan dilakukan kepada dua remaja berusia 19 tahun yakni Muhammad Aydil dan Abdurrahman di Kelurahan Indrapura. Serta seorang lagi bernama Sandi Prayoga (31).

“Awal penangkapan kita dari informasi masyarakat. Barang bukti pertama didapat dari MA dan A sebanyak 293 butir pil ekstasi,” kata Taufiq kepada wartawan, Sabtu (13/1/2024).

Berdasarkan informasi dari ketiganya, Polisi saat itu juga bergerak cepat untuk seorang pelaku lainnya dengan melakukan pengembangan hingga ke Kota Medan untuk memburu tersangka lain berinisial A.

“Namun setelah kita datang ke sana si pemilik rumah sudah kabur, sekarang ditetapkan sebagai DPO. Tetap kita kejar,” sebut mantan Kapolres Toba itu.

Meski tidak menemukan target tersangka lainnya di kota Medan, Polisi melakukan penggeledahan dan dari kamar rumahnya ditemukan lagi narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 6.667 butir.

“Jadi jumlah seluruhnya barang bukti yang kita amankan dari tersangka ini ada 6.960 butir. Kita patut bersyukur atas pengungkapan ini banyak yang terselamatkan dari narkoba terutama di Batu Bara,” ujarnya.

Polisi saat ini masih melakukan penelusuran peredaran narkoba di Batu Bara yang diduga akan didistribusikan ke sejumlah tempat hiburan. Kini atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (dan)

Tags: Batu BaraNarkoba
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Masyarakat Tuding PT. KAI Sengaja Hambat Kelancaran Lalulintas di Kota Kisaran

Masyarakat Tuding PT. KAI Sengaja Hambat Kelancaran Lalulintas di Kota Kisaran

September 24, 2022
Aklamasi, Susilawadi Dipercaya Pimpin JMSI Asahan

Aklamasi, Susilawadi Dipercaya Pimpin JMSI Asahan

September 12, 2022
Penemuan Bayi Terbalut Seragam Sekolah Hebohkan Warga Di Asahan

Penemuan Bayi Terbalut Seragam Sekolah Hebohkan Warga Di Asahan

September 28, 2022
Tertangkap Tangan Mencuri Dua Pria Babak Belur Dihakimi Warga Di Bangun Sari

Tertangkap Tangan Mencuri Dua Pria Babak Belur Dihakimi Warga Di Bangun Sari

Desember 8, 2022
Juventus Tumbang Di Kandang Sendiri 0 – 3

Juventus Tumbang Di Kandang Sendiri 0 – 3

0
Sporting Juara Liga Portugal Setelah Kalahkan Boavista

Sporting Juara Liga Portugal Setelah Kalahkan Boavista

0
Tim SAR Gabungan Temukan Tiga Pemudik Hanyut Di Sumbar

Tim SAR Gabungan Temukan Tiga Pemudik Hanyut Di Sumbar

0
Saham Prancis Ditutup Lebih Tinggi, indeks CAC 40 melonjak 1,54 persen

Saham Prancis Ditutup Lebih Tinggi, indeks CAC 40 melonjak 1,54 persen

0
Iduladha, Pemkab Asahan Sembelih 111 Hewan Kurban dan Distirbusikan 7 Ribu Bungkus Daging

Iduladha, Pemkab Asahan Sembelih 111 Hewan Kurban dan Distirbusikan 7 Ribu Bungkus Daging

Juni 7, 2025
Indonesia Tumbangkan China, Gol Tunggal Ole Romeny Jaga Asa ke Piala Dunia 2026

Indonesia Tumbangkan China, Gol Tunggal Ole Romeny Jaga Asa ke Piala Dunia 2026

Juni 6, 2025
30 Contoh Ucapan Iduladha yang Bisa Dibagikan via WhatsApp

30 Contoh Ucapan Iduladha yang Bisa Dibagikan via WhatsApp

Juni 6, 2025
Polres Asahan Musnahkan Puluhan Ribu Gram Sabu dari Dua Kasus Besar Narkotika

Polres Asahan Musnahkan Puluhan Ribu Gram Sabu dari Dua Kasus Besar Narkotika

Juni 6, 2025

Recent News

Iduladha, Pemkab Asahan Sembelih 111 Hewan Kurban dan Distirbusikan 7 Ribu Bungkus Daging

Iduladha, Pemkab Asahan Sembelih 111 Hewan Kurban dan Distirbusikan 7 Ribu Bungkus Daging

Juni 7, 2025
Indonesia Tumbangkan China, Gol Tunggal Ole Romeny Jaga Asa ke Piala Dunia 2026

Indonesia Tumbangkan China, Gol Tunggal Ole Romeny Jaga Asa ke Piala Dunia 2026

Juni 6, 2025
30 Contoh Ucapan Iduladha yang Bisa Dibagikan via WhatsApp

30 Contoh Ucapan Iduladha yang Bisa Dibagikan via WhatsApp

Juni 6, 2025
Polres Asahan Musnahkan Puluhan Ribu Gram Sabu dari Dua Kasus Besar Narkotika

Polres Asahan Musnahkan Puluhan Ribu Gram Sabu dari Dua Kasus Besar Narkotika

Juni 6, 2025
Kabar73

Kabar73 menyajikan berita teraktual yang berimbang dan menginspirasi

Browse by Category

  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Umum
  • Uncategorized

Recent News

Iduladha, Pemkab Asahan Sembelih 111 Hewan Kurban dan Distirbusikan 7 Ribu Bungkus Daging

Iduladha, Pemkab Asahan Sembelih 111 Hewan Kurban dan Distirbusikan 7 Ribu Bungkus Daging

Juni 7, 2025
Indonesia Tumbangkan China, Gol Tunggal Ole Romeny Jaga Asa ke Piala Dunia 2026

Indonesia Tumbangkan China, Gol Tunggal Ole Romeny Jaga Asa ke Piala Dunia 2026

Juni 6, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2021 Kabar73 -Kabar73.com menyebarkan Kabar yang berimbang di design oleh Artha Gilberte.

No Result
View All Result

© 2021 Kabar73 -Kabar73.com menyebarkan Kabar yang berimbang di design oleh Artha Gilberte.