• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Kabar73
  • Home
  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Politik
  • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Politik
  • Umum
No Result
View All Result
Kabar73
No Result
View All Result
Home Kriminal

Ingin Punya Sepeda Motor, Pria di Tanjungbalai Menggelapkan Kendaraan Milik Temannya

Januari 8, 2024
in Kriminal
0
Ingin Punya Sepeda Motor, Pria di Tanjungbalai Menggelapkan Kendaraan Milik Temannya

Tanjungbalai – Kabar73.com || Seorang pria di Tanjungbalai, Sumatera Utara bernama Ardiansyah Fitra Hasibuan (32) mengaku ingin punya sepeda motor yang tak pernah dimilikinya. Namun, cara nekatnya menggelapkan kenderaan milik temannya itu membuat ia ditangkap polisi.
Ardiansyah yang tinggal di Jalan Sederhana, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara ini memanfaatkan perlakuan baik temannya, Handoko (31).

Ardiansyah meminta belas iba kasih agar dapat meminjam sepeda motor Honda Vario milik Handoko dengan alasan ingin melihat orang tuanya yang sakit.

“Pelaku meminjam sepeda motor Handoko alasannya mau melihat orang tuanya. Tapi setelah di beri pinjam dia tak balik lagi,” kata Kapolsek Tanjungbalai Utara IPTU Muhammad Roni kepada wartawan, Senin (8/1/2024).

Kejadian tersebut, terjadi pada Selasa (2/1) lalu. Selama berhari-hari, korban Handoko mencari keberadaan Ardiansyah dan sepeda motornya. Kasus ini kemudian ditangani oleh Polisi dan melacak keberadaan pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian, Ardiansyah dan sepeda motor yang dilarikannya itu akhirnya ketemu. Polisi meringkus pria pengangguran ini bersama barang bukti.

“Pelaku ditangkap kemarin dan mengakui perbuatannya. Pengakuannya sepeda motor itu untuk dimilikinya. Belum dijual masih dipakai sama dia,” kata Roni.

Polisi masih menyelidiki keterangan pelaku tersebut. Akibat perbuatannya, Ardiansyah Fitra kini ditahan di Polsek Tanjungbalai Utara. Ia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Dengan hukuman minimal penjara empat tahun, dan maksimal sembilan tahun. Sementara kerugian yang dialami korban diperkirakan Rp 13 juta,” kata Kapolsek. (Det)

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Masyarakat Tuding PT. KAI Sengaja Hambat Kelancaran Lalulintas di Kota Kisaran

Masyarakat Tuding PT. KAI Sengaja Hambat Kelancaran Lalulintas di Kota Kisaran

September 24, 2022
Aklamasi, Susilawadi Dipercaya Pimpin JMSI Asahan

Aklamasi, Susilawadi Dipercaya Pimpin JMSI Asahan

September 12, 2022
Penemuan Bayi Terbalut Seragam Sekolah Hebohkan Warga Di Asahan

Penemuan Bayi Terbalut Seragam Sekolah Hebohkan Warga Di Asahan

September 28, 2022
Tertangkap Tangan Mencuri Dua Pria Babak Belur Dihakimi Warga Di Bangun Sari

Tertangkap Tangan Mencuri Dua Pria Babak Belur Dihakimi Warga Di Bangun Sari

Desember 8, 2022
Juventus Tumbang Di Kandang Sendiri 0 – 3

Juventus Tumbang Di Kandang Sendiri 0 – 3

0
Sporting Juara Liga Portugal Setelah Kalahkan Boavista

Sporting Juara Liga Portugal Setelah Kalahkan Boavista

0
Tim SAR Gabungan Temukan Tiga Pemudik Hanyut Di Sumbar

Tim SAR Gabungan Temukan Tiga Pemudik Hanyut Di Sumbar

0
Saham Prancis Ditutup Lebih Tinggi, indeks CAC 40 melonjak 1,54 persen

Saham Prancis Ditutup Lebih Tinggi, indeks CAC 40 melonjak 1,54 persen

0
Pemkab Asahan Sampaikan Nota Keuangan P-APBD 2025 pada Rapat Paripurna

Pemkab Asahan Sampaikan Nota Keuangan P-APBD 2025 pada Rapat Paripurna

September 9, 2025
Pengurus Muhammadiyah Asahan Audiensi dengan Bupati Taufik

Pengurus Muhammadiyah Asahan Audiensi dengan Bupati Taufik

September 9, 2025
Program Makanan Bergizi Gratis di Pondok Pesantren Darul Jalal Kecamatan Air Joman Dilaunching

Program Makanan Bergizi Gratis di Pondok Pesantren Darul Jalal Kecamatan Air Joman Dilaunching

September 8, 2025
Polres Asahan Tangkap Tersangka Kedua Kasus Jambret Mahasiswi di Kisaran

Polres Asahan Tangkap Tersangka Kedua Kasus Jambret Mahasiswi di Kisaran

September 8, 2025

Recent News

Pemkab Asahan Sampaikan Nota Keuangan P-APBD 2025 pada Rapat Paripurna

Pemkab Asahan Sampaikan Nota Keuangan P-APBD 2025 pada Rapat Paripurna

September 9, 2025
Pengurus Muhammadiyah Asahan Audiensi dengan Bupati Taufik

Pengurus Muhammadiyah Asahan Audiensi dengan Bupati Taufik

September 9, 2025
Program Makanan Bergizi Gratis di Pondok Pesantren Darul Jalal Kecamatan Air Joman Dilaunching

Program Makanan Bergizi Gratis di Pondok Pesantren Darul Jalal Kecamatan Air Joman Dilaunching

September 8, 2025
Polres Asahan Tangkap Tersangka Kedua Kasus Jambret Mahasiswi di Kisaran

Polres Asahan Tangkap Tersangka Kedua Kasus Jambret Mahasiswi di Kisaran

September 8, 2025
Kabar73

Kabar73 menyajikan berita teraktual yang berimbang dan menginspirasi

Browse by Category

  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Umum
  • Uncategorized

Recent News

Pemkab Asahan Sampaikan Nota Keuangan P-APBD 2025 pada Rapat Paripurna

Pemkab Asahan Sampaikan Nota Keuangan P-APBD 2025 pada Rapat Paripurna

September 9, 2025
Pengurus Muhammadiyah Asahan Audiensi dengan Bupati Taufik

Pengurus Muhammadiyah Asahan Audiensi dengan Bupati Taufik

September 9, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2021 Kabar73 -Kabar73.com menyebarkan Kabar yang berimbang di design oleh Artha Gilberte.

No Result
View All Result

© 2021 Kabar73 -Kabar73.com menyebarkan Kabar yang berimbang di design oleh Artha Gilberte.