Pontianak – Kabar73.com || Seorang siswi SMA berusia 17 tahun di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), diperkosa oleh gurunya sendiri di hotel hingga hamil 7 bulan. Pelaku bernama Eko Suprayitno (27) pun ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (12/5) lalu. Kasus itu berawal ketika korban menerima direct messege (DM) dari akun Instagram palsu pelaku.
“Korban dikirimi pesan menggunakan Instagram palsu tersangka dan diajak untuk ketemuan, sempat ditolak korban tetapi akhirnya korban mengiyakan,” kata Tri, Sabtu (30/12/2023), melansir detikSulsel.
Tri menjelaskan saat bertemu, korban belum sadar jika yang ditemui itu adalah gurunya karena pelaku masih menggunakan masker. Keduanya sempat berkeliling untuk mencari tempat makan dan kemudian berhenti di sebuah rumah makan saat hujan.
“Keduanya bertemu korban saat itu belum sadar karena tersangka masih menggunakan masker setelah dibuka maskernya korban terkejut mengetahui jika itu adalah gurunya. Jadi mereka saling mengenal,” terangnya.
Setelah makan, pelaku membujuk rayu korban untuk ke hotel. Korban sempat menolak, tetapi pelaku dengan bujuk rayunya berhasil meyakinkan korban.
“Tersangka mengaku hanya duduk-duduk saja, tetapi setelahnya melakukan persetubuhan sebanyak 2 kali,” ungkapnya.
Setelah itu, kasus ini terungkap setelah korban hamil tujuh bulan dan temannya memberitahu orang tua korban. Ibu korban yang tak terima akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Pontianak.
“Itu pun ketahuan dari teman korban bahwasanya korban ini telah hamil, diceklah sama ibunya memang hamil, ketika ditanya korban ini memang menyatakan bahwa yang menghamilinya adalah gurunya,” papar Tri.
Polisi yang menerima laporan akhirnya meringkus pelaku pada Sabtu (23/12) lalu. Saat itu pelaku sempat mengelak kepada polisi.
“Tersangka sempat mengelak tetapi setelah kami tunjukkan hasil penyelidikan kami, tersangka akhirnya mengakui,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolresta Pontianak. Eko dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Det)