• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Kabar73
  • Home
  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Politik
  • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Politik
  • Umum
No Result
View All Result
Kabar73
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Simak Pandangan Islam Tentang Cadaver Mayat !

Desember 14, 2023
in Pendidikan, Umum
0
Simak Pandangan Islam Tentang Cadaver Mayat !

Medan – Kabar73.com || Penemuan lima mayat di kampus Universitas Negeri Prima (Unpri) Medan bikin geger. Pihak Unpri dan polisi telah memberikan klarifikasi bahwa mayat itu adalah cadaver.
Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan Kolonel (Purn) Susanto mengatakan pihaknya ingin mengklarifikasi soal berita simpang siur ditemukanmayat di lingkungan kampus.

“Pertama, dengan tegas saya nyatakan tidak ada kasus pembunuhan di lingkungan Unpri seperti yang diisukan di masyarakat,” kata Susanto dalam keterangan resminya di akun Youtube Prim TV, Rabu (13/12/2023).

Dilansir dalam Skripsi Tingkat Pengetahuan Mahasiswa Kedokteran Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Angkatan Tahun 2018 dan 2019 Mengenai Aspek Fikih dan Aspek Medikolegal Penggunaan Kadaver Pada Praktikum Anatomi, yang ditulis oleh Qosita. Dalam KBBI cadaver diartikan sebagai mayat manusia yang diawetkan.

Dalam hukum Islam, cadaver pada dasarnya mempunyai hukum seperti jenazah (manusia yang sudah mati atau tidak bernyawa). Walaupun sudah tidak bernyawa, cadaver masih mempunyai hak dan kewajiban moral yang harus dipenuhi oleh siapa saja yang memanfaatkan baik sebagai media maupun media pembelajaran.

Cadaver harus diletakkan di tempat yang semestinya, tidak boleh menjadikan cadaver sebagai objek canda gurau apalagi sampai mengatakan hal-hal yang tidak-tidak mengenai semisal.

Rasulullah bersabda “Dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW berkata: “Mematahkan atau menghancurkan tulang orang dalam keadaan hidup” (HR.Abu Daud). Hadist yang lain Rasulullah juga bersabda ” Dari Aisyah RA katanya Nabi SAW bersabda “Jangan kamu memaki orang yang telah mati karena sesungguhnya mereka telah menemui apa yang mereka amalkan semasa hidupnya” (HR.Bukhari).

Berdasarkan hadist di atas dapat dipahami bahwa penggunaan cadaver sebagai media pembelajaran harus digunakan secara baik, tidak disakiti maupun dimaki.

Hukum Fikih Cadaver dalam Islam
Fikih diartikan sebagai pemahaman. Jadi dalam ilmu fikih manusia diberikan pemahaman mengenai hukum cadaver dalam Islam. Kematian yang didefinisikan oleh ulama sebagai ketiadaan hidup atau lawan dari kehidupan.

Kematian terjadi dua kali, pertama sebelum kelahirannya atau sebelum ruh ditiupkan kepadanya. Kematian kedua adalah ketika manusia meninggalkan dunia. Sama dengan kematian, kehidupan juga terjadi dua kali.

Kehidupan pertama ketika manusia pertama kali menarik nafas di dunia sampai dengan menghembuskan nafas terakhirnya, sedang kehidupan kedua adalah ketika telah dibangkitkan di alam barzakh yaitu setelah kematiannya di dunia, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 28:

كَيْفَ تَكْفُرُوْنَ بِاللّٰهِ وَكُنْتُمْ اَمْوَاتًا فَاَحْيَاكُمْۚ ثُمَّ يُمِيْتُكُمْ ثُمَّ يُحْيِيْكُمْ ثُمَّ اِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ۝

Artinya: Mengapa kamu kafir kepada Allah, padahal kamu tadinya mati, lalu Allah menghidupkan kamu, kemudian kamu dimatikan dan dihidupkan-Nya kembali, kemudian kepada-Nya-lah kamu dikembalikan? (Q.S. Al-Baqarah: 28).

Kaidah Fikih dalam Islam
Berdasarkan Kaidah Fikih hukum asal segala sesuatu yang bermanfaat adalah diperbolehkan. Pada dasarnya semua itu halal dan boleh, sesuatu tetap pada asalnya sampai terdapat dalil yang melarang untuk memanfaatkan sesuatu.

Segala sesuatu yang diciptakan dimuka bumi diciptakan untuk manusia, artinya halal dan boleh dimanfaatkan. Jika tidak terdapat hadist yang menolaknya secara khusus, maka hukumnya halal dan boleh. Seperti dijelaskan dalam firman Allah dalam al-Qur’an Surah al-Jatsiyah ayat 13:

وَسَخَّرَ لَكُمْ مَّا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا مِّنْهُۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Dia telah menundukkan (pula) untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya (sebagai rahmat) dari-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

Dalam surat di atas menjelaskan bahwa Allah telah menundukkan segala sesuatu yang ada di bumi, maksud dari kata menundukkan adalah kita boleh memanfaatkan segala sesuatu yang bisa dimanfaatkan.

Kaidah kedua adalah “Hukum untuk segala hal-hal yang merugikan adalah Haram”.

Kaidah ketiga adalah “Mencegah kerusakan lebih diprioritaskan daripada mendatangkan kemaslahatan”

Kaidah keempat adalah ” Kondisi darurat membolehkan hal-hal yang sebelumnya dilarang”

Kaidah Kelima adalah “kebolehan darurat dihitung seperlunya”

Kaidah keenam adalah “Apabila terdapat dua kerusakan atau bahaya yang saling bertentangan, maka kerusakan dan bahaya harus dijauhi atau dihindari dengan melakukan perbuatan yang risikonya lebih kecil”

Kaidah ketujuh adalah “Kehormatan seseorang yang hidup itu jauh lebih agung dibandingkan dengan kehormatan seseorang yang sudah meninggal”. (Det)

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Masyarakat Tuding PT. KAI Sengaja Hambat Kelancaran Lalulintas di Kota Kisaran

Masyarakat Tuding PT. KAI Sengaja Hambat Kelancaran Lalulintas di Kota Kisaran

September 24, 2022
Aklamasi, Susilawadi Dipercaya Pimpin JMSI Asahan

Aklamasi, Susilawadi Dipercaya Pimpin JMSI Asahan

September 12, 2022
Penemuan Bayi Terbalut Seragam Sekolah Hebohkan Warga Di Asahan

Penemuan Bayi Terbalut Seragam Sekolah Hebohkan Warga Di Asahan

September 28, 2022
Tertangkap Tangan Mencuri Dua Pria Babak Belur Dihakimi Warga Di Bangun Sari

Tertangkap Tangan Mencuri Dua Pria Babak Belur Dihakimi Warga Di Bangun Sari

Desember 8, 2022
Juventus Tumbang Di Kandang Sendiri 0 – 3

Juventus Tumbang Di Kandang Sendiri 0 – 3

0
Sporting Juara Liga Portugal Setelah Kalahkan Boavista

Sporting Juara Liga Portugal Setelah Kalahkan Boavista

0
Tim SAR Gabungan Temukan Tiga Pemudik Hanyut Di Sumbar

Tim SAR Gabungan Temukan Tiga Pemudik Hanyut Di Sumbar

0
Saham Prancis Ditutup Lebih Tinggi, indeks CAC 40 melonjak 1,54 persen

Saham Prancis Ditutup Lebih Tinggi, indeks CAC 40 melonjak 1,54 persen

0
Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa, Perintahkan Usut Tuntas Insiden Demonstrasi

Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa, Perintahkan Usut Tuntas Insiden Demonstrasi

Agustus 30, 2025
Kabupaten Asahan Raih BAZNAS Award 2025

Kabupaten Asahan Raih BAZNAS Award 2025

Agustus 30, 2025
Driver Ojol di Kisaran Gelar Aksi Solidaritas untuk Affan Kurniawan

Driver Ojol di Kisaran Gelar Aksi Solidaritas untuk Affan Kurniawan

Agustus 30, 2025
TP PKK Sumut Monitoring di Asahan, Dorong Desa Percontohan Jadi Role Model Kesejahteraan

TP PKK Sumut Monitoring di Asahan, Dorong Desa Percontohan Jadi Role Model Kesejahteraan

Agustus 28, 2025

Recent News

Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa, Perintahkan Usut Tuntas Insiden Demonstrasi

Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa, Perintahkan Usut Tuntas Insiden Demonstrasi

Agustus 30, 2025
Kabupaten Asahan Raih BAZNAS Award 2025

Kabupaten Asahan Raih BAZNAS Award 2025

Agustus 30, 2025
Driver Ojol di Kisaran Gelar Aksi Solidaritas untuk Affan Kurniawan

Driver Ojol di Kisaran Gelar Aksi Solidaritas untuk Affan Kurniawan

Agustus 30, 2025
TP PKK Sumut Monitoring di Asahan, Dorong Desa Percontohan Jadi Role Model Kesejahteraan

TP PKK Sumut Monitoring di Asahan, Dorong Desa Percontohan Jadi Role Model Kesejahteraan

Agustus 28, 2025
Kabar73

Kabar73 menyajikan berita teraktual yang berimbang dan menginspirasi

Browse by Category

  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Umum
  • Uncategorized

Recent News

Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa, Perintahkan Usut Tuntas Insiden Demonstrasi

Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa, Perintahkan Usut Tuntas Insiden Demonstrasi

Agustus 30, 2025
Kabupaten Asahan Raih BAZNAS Award 2025

Kabupaten Asahan Raih BAZNAS Award 2025

Agustus 30, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2021 Kabar73 -Kabar73.com menyebarkan Kabar yang berimbang di design oleh Artha Gilberte.

No Result
View All Result

© 2021 Kabar73 -Kabar73.com menyebarkan Kabar yang berimbang di design oleh Artha Gilberte.