Kisaran – Kabar73.Com || Pemerintah Kabupaten Asahan menyalurkan dana pinjaman bergulir senilai Rp 319 juta kepada 38 pelaku usaha mikro. Demikian dikatakan Kadis Kopdagin Asahan Drs Ilham MM saat penyerahkan buku tabungan dana pinjaman bergulir, di Gedung Dekranasda Asahan, Rabu (6/12/2023).
Dijelaskan, penyaluran dana dimaksud telah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD PDPB-KUM. Didasari Peraturan Bupati Asahan Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelola Dana Pinjaman Bergulir pada Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan.
Selanjutnya Peraturan Bupati Asahan Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Bagi Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro, dan Usaha Mikro yang Bersumber dari APBD Kabupaten Asahan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Asahan Ir Oktoni Eriyanto MM usai menyerahkan buku tabungan mengatakan, dana pinjaman bergulir Pemkab Asahan sudah berjalan selama 12 tahun. “Dana pinjaman bergulir ini bertujuan membantu pelaku usaha mikro mengembangkan usaha yang dimiliki,” katanya.
Dikatakan lagi, dana pinjaman bergulir juga merupakan bagian dari program prioritas ekonomi mandiri untuk mendukung terwujudnya Asahan Sejahtera, Religius dan Berkarakter. “Dana ini bukan merupakan dana bantuan atau hibah. Melainkan dana pinjaman yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan. Tujuannya, membantu penguatan modal kepada pelaku usaha mikro sehingga terwujud pengembangan dan kemandirian usaha mikro guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah. Jadi pinjaman ini wajib dikembalikan agar pelaku usaha mikro yang lain bisa juga menikmati manfaat dari dana bergulir tersebut,” tegasnya.(Yas)