Medan, Kabar73.com || Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU), Saidurrahman buka suara usai ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan setelah menjadi buronan selama hampir 4 bulan.
Selama berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal bulan Agustus 2023, Saidurrahman mengaku ada urusan yang harus diselesaikannya.
“Ada urusan yang harus diselesaikan,” ungkapnya kepada awak media di Kejari Medan saat hendak digiring masuk mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan dengan mengenakan rompi tahanan Kejari Medan, Senin (27/11/23).
Selama menjadi buronan, Saidurrahman ternyata berkeliaran di Sumatera Utara (Sumut) dan beberapa daerah di Pulau Jawa.
“Di Jawa tempat sanak saudara,” katanya.
Diketahui, Saidurrahman ditangkap dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) program ma’had mahasiswa UIN SU tahun 2020 dengan kerugian negara sebesar Rp956 juta.
Kehadirannya di persidangan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut ditegaskan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mochammad Ali Rizza, Senin (27/11/23).
“Kita sudah koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Medan, tetap sidangnya berjalan karenakan dari awal terdakwa (Saidurrahman) memang tidak pernah hadir,” jelasnya saat konferensi pers di Kejari Medan.
Dalam kasus korupsi itu, Saidurrahman yang ditangkap di Kota Medan ditemani 2 terdakwa lainnya, yaitu Sangkot Azhar Rambe dan Evy Novianti Siregar. (red)