ASAHAN – Kabar73.com || Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Dewan pimpinan Daerah Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Kabupaten Asahan, Meir Danu Andrias, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap konstitusi dan amanat Undang-Undang (UU) dalam mengangkat status kepegawaian Polisi Pamong Praja (Pol PP) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Meir Danu Andrias mengingatkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk tidak melanggar amanat UU, khususnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang di Pasal 256 menetapkan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Kepada wartawan, Meir Danu menekankan bahwa KepmenpanRB No.158 Tahun 2023 secara tegas menyatakan bahwa Jabatan Pol PP tidak termasuk dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Oleh karena itu, pemerintah pusat, terutama MenPAN&RB dan Mendagri, harus memastikan kepatuhan terhadap konstitusi dan UU yang mengatur tentang Satpol PP dan Pol PP,” ujarnya Minggu (12/11/23).
Meir Danu Andrias menyarankan agar pemerintah pusat membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan PolPP Non-PNS menjadi PNS di bawah UU No.23 Tahun 2014.
Hal ini dianggapnya sebagai pijakan hukum yang sesuai untuk menjaga konsistensi hukum Satpol PP dan Pol PP.
Dalam konteks ini, Ketua DPD FKBPPPN Kabupaten Asahan merespons statemen Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kemenpan RB, Agus Yudi, yang dinilainya telah menyakiti hati anggota FKBPPPN seluruh Indonesia dengan mengusulkan perubahan UU.
Ia menegaskan bahwa pembuatan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) harus mematuhi Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam sikap tegasnya, Meir Danu Andrias mengumumkan rencana aksi damai FKBPPPN seluruh Indonesia di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam waktu dekat, sebagai bentuk protes terhadap ketidakpatuhan pemerintah terhadap UU yang mengatur kepegawaian Pol PP. Aksi tersebut dijadwalkan akan berlangsung selama 3 hari berturut-turut.
Dengan adanya pernyataan sikap ini, Dewan Pimpinan Daerah FKBPPPN Kabupaten Asahan berharap agar pemerintah dapat segera merespons tuntutan agar keadilan dan kepatuhan hukum dapat terwujud. (Red)