Kisaran – Kabar73.com || Tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Asahan melakukan penggeledahan di kantor Bank Sumut Syariah. Aksi ini merupakan bagian dari upaya penyidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan CV Zamrud.
Penggeledahan yang dilakukan di kantor bank yang terletak di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus, Okto Samuel Silaen. Okto menyampaikan bahwa mereka mencari barang bukti terkait dugaan korupsi yang terkait dengan pemberian fasilitas kredit oleh PT. Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran kepada CV. Zamrud.
“Kemarin kami mencari bukti di Bank Sumut Syariah. Tentunya bukti tersebut berkaitan dengan penyidikan yang sedang kami lakukan. Yakni dugaan korupsi CV Zamrud,” ungkap Okto kepada wartawan pada Sabtu (11/11/23).
Okto menjelaskan bahwa penanganan kasus ini bermula dari laporan terkait pemberian fasilitas kredit oleh bank kepada CV. Zamrud yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Uang sudah cair, tapi barang yang menjadi alasan untuk kredit tidak ada. Maka itu kami melakukan penyidikan,” jelas Okto.
Selain melakukan penggeledahan, tim Pidsus juga melakukan upaya penyegelan terhadap aset CV Zamrud. Tindakan ini diambil untuk mempermudah tim penyidik dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
“Setelah alat bukti didapat, maka kami akan menetapkan siapa saja pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban. Kami mohon dukungan, agar proses penyidikan ini dapat berjalan dengan baik,” ujar Okto. Hingga saat ini, estimasi kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp 3,5 miliar. (red)