Batu Bara – Kabar73.com || Dua orang pria pengangguran inisial RHK (44) warga Jalan Flamboyan Lingkungan I, Kelurahan Satria, Kota Tebing Tinggi dan MD (36) warga Dusun Antara Desa Pematang Cengkring, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara diringkus Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara.
Keduanya diringkus di depan Hotel Rambutan, Jalan Lintas Tebing Tinggi-Siantar, Kota Tebing Tinggi, pada Rabu (8/11/23) sekitar pukul 17.00 WIB.
Peringkusan keduanya atas dugaan melakukan pembongkaran rumah dan pencurian di tempat jualan Aswandi Irawan (47) warga Huta II Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun di Dusun Tanjung Mulia Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut dibenarkan Kapolsek Indrapura, Iptu Jonni H Damanik melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Abdi Tansar, pada Kamis (9/11/23).
Dijelaskan Abdi, peristiwa berawal saat korban usai menutup kios jualannya, pada Senin (6/11/23) sekitar pukul 23.30 WIB. Kemudian Aswandi beranjak istirahat tidur.
Namun saat bangun pagi harinya, pada Selasa (7 /11/23) sekitar pukul 05.30 WIB, korban kaget melihat meja laci rokok dan kaleng tempat uang telah berserakan.
Kemudian melakukan pemeriksaan barang-barang miliknya. Setelah diperiksa, korban mengetahui kaleng besar tempat uang sebesar Rp 10 juta telah hilang. Lalu kotak tupperware berisikan uang sebesar Rp 5,2 juta, serta kaleng bekas roti isinya uang Rp 800.000 dan uang dari laci Rp 1 juta juga telah hilang.
Korban terus melakukan pemeriksaan dan semakin kaget mengetahui 1 unit handphone (HP) Android di dalam kamar serta voucher senilai Rp 1 juta turut digondol maling.
Aswandi lalu melihat jendela kamar belakang, ternyata telah dirusak dengan menggunakan linggis.
Atas kejadian tersebut, korban yang mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta membuat laporan pengaduan ke Polsek Indrapura.
Sehari setelah membuat pengaduan, Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi keberadaan terduga pelaku, pada Rabu (8/11/23) sekitar pukul 15.00 WIB. (red)