Medan – Kabar73.com || TikToker asal Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Fikri Murtadha (28), ditangkap polisi. Dia ditangkap atas dugaan penistaan agama Kristen.
Pada video yang diunggah Fikri melalui akun TikTok @bangmorteza viral di media sosial Minggu (22/10/2023). Dalam video itu Fikri menyinggung soal kepercayaan umat Kristen Protestan dan Katolik.
“Karena Tuhan yang kalian sembah itu, yang digantung, bagi umat Katolik dia digantung, kalau Protestan dia tidak digantung. Bagi kalian yang masih menyembah itu, tolong pulang nanti setelah kalian tobat. Tolong pulangkan nanti tiang itu nanti ke PLN. Biar ada untuk gantung travo sama kabel. Berubah lah gereja kalian itu jadi masjid,” demikian ucapan pemilik akun itu di dalam video yang viral.
PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan Fikri ditangkap Sabtu (21/10) kemarin. Pelaku ditangkap di Jalan Pengabdian, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang dan dikenai Pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE jo Pasal 156 A KUHPidana.
“Dia ditangkap pada Sabtu 21 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Ia diduga menista agama tertentu,” kata Fathir.
Pelaku pun menyampaikan klarifikasi atas apa yang diucapkannya. Dia mengaku video yang dibuatnya itu hanya jokes. “Itu sebenarnya cuma jokes gitu aja, tapi berlebihan dan tidak tahu batasan. Dan saya telah melanggar hukum, norma, dan taat beragama. Saya minta maaf. Saya tidak ada maksud untuk menyerang pihak sebelah. Saya juga memiliki kawan nonmuslim banyak. Namun banyak kawan saya itu bakal kecewa dan saya terima itu karena saya salah,” imbuh Fikri. (red)