KISARAN – Kabar73.com || Pasangan suami istri, ZL (27 tahun) dan SS (21 tahun), akhirnya ditangkap oleh tim unit Polsek Kota Kisaran setelah melarikan diri selama lebih dari tujuh bulan.
Keduanya merupakan buronan dari kasus pencurian yang melibatkan uang tunai dan perhiasan senilai ratusan juta rupiah yang dilakukan pada tanggal 6 Maret 2023 lalu di rumah korban bernama Suryadi di Jalan Wahid Hasyim, Kisaran Barat, Asahan.
Kepada wartawan, Jumat (13/10/23) Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Parlaungan Pane mengatakan aksi pencurian ini dilakukan oleh pelaku ZL seorang diri. Sementarai istrinya SS ikut mengetahui perbuatan suaminya dan turut kabur dan menikmati uang hasil curian tersebut.
“Pelaku bisa dikenali dari rekaman CCTV. Saat beraksi ia merupakan seorang pemulung terlihat berjalan mondar-mandir di depan rumah korban,” ujarnya.
Saat itu rumah korban memang kosong dan kebetulan pemilik rumah sedang bekerja. Kesempatan itu digunakan oleh Z-L untuk membongkar jendela rumah korban menggunakan obeng dan gunting sebelum akhirnya masuk ke dalam rumah.
Dengan gerakan cepat, pelaku berhasil membongkar isi lemari kamar dan berhasil membawa kabur uang tunai senilai delapan puluh juta rupiah dan perhiasan dengan total kerugian mencapai seratus tujuh juta rupiah.
“Sehabis itu, pelaku mengajak istrinya kabur keluar kota dan mereka tinggal pindah tempat di Medan dan Riau, untuk berlibur dan berfoya-foya dengan uang hasil curian,”kata Kapolsek.
Namun, akhirnya keduanya berhasil diamankan oleh petugas Polsek Kota Kisaran. Mereka ditangkap pada Senin (11/10) kemarin dan kini menghadapi konsekuensi hukum dari aksi kejahatan yang mereka lakukan.
“Keduanya kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolsek. (Ram)