Tanjungbalai – Kabar73.com || Polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan seorang pria pemilik narkotika jenis ganja seberat 180 gram serta uang diduga hasil penjualan ganja sejumlah Rp. 39.000 pada Jumat (06/10/23) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungbalai, AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanjung Balai Selatan, AKP MH Sitorus, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diterima dari masyarakat yang dapat dipercaya pada Jumat, 6 Oktober 2023, sekitar pukul 16.15 WIB.
“Kapolsek Tanjung Balai Selatan menerima informasi bahwa di Jl. Ir. Juanda, lebih tepatnya di GG. Seroja I, Lingkungan I, Kecamatan Datuk Bandar Timur, terdapat seorang individu yang sering terlibat dalam transaksi narkoba. Dengan dasar informasi tersebut, saya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan, AKP R. Saragih, SH, beserta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek.
Setelah menjalankan pemantauan selama sekitar 45 menit, informasi tersebut terbukti benar. Kanit Reskrim dan timnya berhasil menangkap seorang pria di Polsek Tanjung Balai Selatan yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja. Ganja ini ditemukan di dalam rumah, lebih tepatnya di dalam kamar dan di kantong celana tersangka sebelah kanan bagian depan.
Tersangka, yang diketahui dengan inisial U.H Alias Man (52), mengakui kepemilikan ganja tersebut dan mengaku bahwa setiap harinya menjual sekitar 35 bungkus paket kecil dengan harga Rp 5.000 per bungkus. Ia juga mengakui telah menjalankan bisnis penjualan ganja sejak awal Juli 2023.
Saat ini, tersangka U.H Alias Man (52) telah diserahkan ke Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam rangka memberantas peredaran narkotika dan mengamankan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (gn)