Kabar73.com – Kasus besar yang menyangkut tindak pidana perlindungan konsumen terkait perdagangan pelumas atau oli yang diduga tidak memenuhi standar syarat ketentuan berhasil diungkap Polda Kalimantan Tengah.
Bahkan kasus ini dapat dikategorikan sebagai oli palsu. Operasi ini merupakan sebuah terobosan signifikan dalam upaya melindungi konsumen dari produk yang meragukan di Kota Palangka Raya.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, turut menyampaikan keberhasilan penegakan hukum ini dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kantor Ditreskrimsus, Mapolda setempat dikutup TIMENEWS.co.id dari PMJ News pada Jumat sore 6 Oktober 2023.
Informasi mengenai kasus oli plasu ini awalnya diterima dari masyarakat yang memberikan laporan tentang sebuah toko yang diduga menyimpan dan menjual berbagai jenis pelumas atau oli palsu dalam jumlah yang besar.
Kabidhumas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Kalteng segera melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan lima tersangka yang diduga memiliki toko yang digunakan sebagai tempat penyimpanan pelumas atau oli palsu.
Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Setyo K Heriyanto, yang diwakili oleh Plt. Kasubdit 1/Indag AKBP Telly Alvin, mengungkapkan bahwa dari kasus oli palsu ini, aparat penegak hukum berhasil mengamankan lima tersangka.
Empat di antaranya, yaitu TA (48), A (33), HF (31), dan RD (26), ditangkap di sebuah pertokoan di Jl. Seth Adjie, Kota Palangka Raya, dengan dugaan memiliki sebanyak 11.867 botol pelumas atau oli palsu berbagai merek terkenal.
Sementara, pelaku MR (34), yang diduga pemilik Toko Galaxi Prima Nusantara Motor di Jl. Wortel, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan pelumas atau oli palsu, saat ini masih dalam proses pemanggilan sebagai tersangka.
Total, aparat berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 12.626 botol pelumas atau oli palsu. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) tentang perlindungan konsumen dan Pasal 54 Undang-Undang nomer 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ancaman hukuman yang dapat diterapkan adalah pidana penjara maksimal selama 5 tahun dan/atau denda hingga 2 miliar rupiah. Kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk melindungi hak-hak konsumen dan memberantas perdagangan produk palsu yang merugikan masyarakat. (Red)