Asahan – Kabar73.com || Jaksa di Kejaksaan Negeri Asahan telah menuntut pidana hukuman 7 tahun kurungan penjara terhadap terdakwa Juan Irwan Parninggotan oknum ex pegawai BRI di Asahan Sumatera Utara atau fraud senilai Rp 833 juta saat ia bekerja sebagai mantri atau petugas pencari dan pengevaluasi nasabah kredit.
“Terdakwa dituntut dengan Pasal 2 Ayat (2) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari fakta persidangan, terdakwa yang merupakan oknum pegawai di salah satu bank BUMN telah memenuhi unsur melakukan tindakan pidana korupsi,” kata Kasi Intelijen Kejari Asahan, Aldo Marbun saat dihubungi wartawan Kamis (5/10/2023).
Terdakwa menyalahgunakan wewenang jabatan pada tugas fungsi pekerjaannya sebagai mantri di Bank BRI unit Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan untuk memperkaya dirinya seniri mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 833.991.645 dengan mengusulkan 14 nasabah untuk dapat bantuan KUR Mikro sejak awal tahun 2022.
Terkait hal itu, Branch Manager Bank BRI Branch Office Kisaran, Fajrul Haq dikonfirmasi menyampaikan pihaknhya mengesalkan kejadian yang terjadi sekaligus memberikan apresiasi serta menghormati proses hukum yang telah berjalan terhadap mantan pegawai mereka.
“Diawal kasus itu terungkap, BRI telah bertindak cepat menerapkan zero tolerance pada oknum pelaku dan memastikan tidak terdapat kerugian negara dalam kejadian tersebut, karena merupakan bagian dari risiko bisnis operasional perbankan,” terangnya.
Pada kesempatan itu juga, Fajrul Haq menambahkan BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Kejaksaan Negeri Asahan yang telah bertindak cepat dengan menangkap pelaku.
“Dalam seluruh operasionalnya, BRI menjunjung tinggi nilai – nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan,” ujanrya. (red)