Pekabaru – Kabar73.com || Pemilik kulit trenggiling asal Padang Sidempuan, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, MS (40) ditangkap. MS ditangkap saat akan menjual 41 Kg kulit trenggiling ke pembeli di Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Herry Harwono mengatakan kasus terungkap oleh Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin Kompol Andrie Setiawan. Kasus terungkap pada Jumat (15/9) lalu.
“Kami ungkap perkara bidang konservasi yang memperjual belikan kulit dari satwa dilindungi berupa sisik trenggiling. Kasus terungkap pada 15 September 2023 lalu,” kata Herry, Senin (25/9/223).
Herry menyebut saat itu polisi mendapat kabar ada penjual dari Sumatera Utara ke Pekanbaru. Pelaku berinisial MS tersebut disebut membawa puluhan kilogram kulit satwa jenis trenggiling.
Polisi langsung memburu dan mengintai pelaku. Benar saja, pada pukul 06.30 WIB pelaku diamankan di Jalan Paus setelah turun dari mobil.
“Pukul 06.30 WIB diamankan depan Riau Cipta Mekanik, Jalan Paus pelaku inisial MS (54) alamat Jalan Purba Tua, Padang Sidempuan,” kata Herry.
Hasil pemeriksaan, MS adalah pemilik dari kulit trenggiling tersebut. Kulit trenggiling dikemas dalam karung dan 1 karton rokok besar dengan berat total 41 Kg.
Herry menyebut kulit trenggiling rencana dijual dengan harga Rp 3-5 juta/Kg. Kulit selanjutnya dijual ke pasar Internasional seharga Rp 40-50 juta/Kg.
“Untuk harga Rp 3-5 juta di Pekanbaru. Jadi hasil kalau perdagangan dunia bisa Rp 40 juta/Kg, ini tentunya menjadi sasaran para pemburu satwa karena harganya,” katanya.
Sementara Wadir Reskrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung mengatakan kulit trenggiling di jual ke Pekanbaru karena harganya lebih mahal. Pelaku pun memilih datang ke Pekanbaru menjual kulit satwa dilindungi tersebut.
“Sisik atau kulit ini kalau di Provinsi Riau bisa diperjual belikan Rp 3-5 juta. Jadi ini dapat dari pengepul di Padang Sidimpuan. Karena di sana lebih murah, maka dibawa ke Pekanbaru,” katanya.
Iwan mengaku akan mengusut tuntas asal muasal 41 Kg kulit trenggiling tersebut. Termasuk jaringan para pelaku pemburu.
“Ini akan kita kembangkan nantinya siapa saja pengepul, siapa yang mencari sama siapa pemburunya. Jaringan ini akan kita usut tuntas,” katanya.
Direktur PPH Ditjen Gakkum LHK, Sustyo Iriyono mengatakan perburuan satwa dilindungi menjadi perhatian khusus LHK. Bahkan, pihaknya telah mengungkap kasus yang sama di Banjarmasin, Pontianak dan Batam.
“Ini jadi perhatian kami bagaimana kami mengungkap jaringan perdagangan. Kami sebelumnya bersama Bea Cukai dan polisi di daerah Banjarmasin 360 Kg, lalu 54 Kg di Pontianak dan Batam yang semua pemodal dari Surabaya. Mudah-mudahan ini bisa terungkap,” katanya.
Khusus 41 Kg trenggiling yang diamnakan Polda Riau, setidaknya ada ratusan ekor trenggiling dibunuh. Sebab, untuk 1 Kg kulit butuh 3 ekor trenggiling.
“Dari 41 Kg ini, 1 Kg itu bisa sampai 3 ekor. Maka artinya untuk 41 Kg ini bisa sampai 123 ekor trenggiling yang dia bunuh,” kata Sustyo.
Jika merujuk perdagangan internasional, 1 Kg trenggiling bisa mencapai Rp 40-50 juta. Itu artinya untuk 41 Kg kulit trenggiling bisa mencapai Rp 1,6 miliar. (red)