Batu Bara – Kabar73.com || Seorang pria di Batu Bara Sumatera Utara (Sumut) bernama Munir (45) tega membunuh dan memperkosa mertuanya sendiri gegara sakit hati ditinggalkan istrinya yang bekerja di Malaysia.
Peristiwa biadab dilakukan Munir ke ibu mertuanya ini terjadi pada Kamis (7/9) lalu di kediaman mertuanya di dusun X Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
“Pelaku ini sebelumnya sudah ditinggalkan istrinya yang bekerja di Malaysia sejak bulan Agustus karena pelaku tidak bekerja,” kata Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Ellysa Simaremaere dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).
Diduga karena kesal ditinggalkan istrinya pelaku menduga hal itu terjadi lantaran hasutan dari ibu mertuanya sehingga ia menaruh rasa sakit hati sehingga timbul rencana jahat dari pria berusia 45 tahun itu.
“Tanggal 7 September 2023 sekira jam 8 pagi, tersangka datang ke rumah mertuanya dan bertemu korban bernama Maimunah (52). Mereka sempat berbincang sebentar lalu tersangka mencekik dan membanting korban ke tanah,” jelas Kasat.
Pada saat itu pelaku Munir menarik paksa perhiasan anting milik korban dan dalam keadaan tidak berdaya ibu mertuanya sendiri diseret ke dalam kamar lalu diperkosa dalam keadaan lemas.
“Tersangka memperkosa korban. Selanjutnya korban diancam dan diminta menunjukkan tempat penyimpanan perhiasan dan melarikan sepeda motor mertuanya,” ujar Kasat.
Peristiwa mengerikan dialami oleh korban itu terhenti ketika Ella anak Maimunah datang ke rumah orang tuanya dan menjerit meminta tolong saat melihat kekacauan di lokasi kejadian.
Korban yang habis dianiaya oleh pelaku sempat dirawat di rumah sakit umum daerah (RSUD) Batu Bara dan akhirnya meninggal dunia setelah mendapat perawatan.
“Korban meninggal dunia usai kejadian,” teragnya.
Pelaku yang sempat menghilang selama beberapa hari akhirnya dapat tertangkap dari persembunyiannya di daerah Kabupaten Karo. Sebutir peluru timah panas bersarang di kakinya karena berusaha melawan ketika ditangkap.
Kini pelaku Munir telah ditahan dan disangkakan dengan pasal 365, dan 285 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atas perbuatan kejinya itu. (red)