KISARAN – Kabar73.com || Polres Asahan menggagalkan perjalanan 2 Kg sabu yang dibawa oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia yang rencananya akan diantar sampai Madura. Adapun pria yang jadi kurir itu bernama Munakip (31), warga Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.
Mengenakan baju tahanan narkoba, Munakip mengaku baru pertama kali membawa barang haram itu. Sosoknya diperlihatkan oleh Polres Asahan dalam konferensi pers yang digelar Jumat (15/9/2023).
“Jadi dia mengaku diupah bawa 2 kilogram sabu ini dari Malaysia oleh seseorang berinisial S di Kuala Lumpur tujuan Madura dengan upah Rp 50 juta,” kata Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung kepada wartawan.
Rocky juga mengungkapkan penangkapan tersangka ini berawal dari laporan kecurigaan masyarakat melihat tersangka yang berjalan dari salah satu pelabuhan tikus di Desa Silo Baru Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.
“Selama ini tempat itu kan memang sering jadi pelabuhan tikusnya TKI yang pulang atau pergi jalur tidak resmi biasanya mereka menumpang kapal nelayan. Jadi selama ini Polres Asahan juga ada komunikasi dengan masyarakat di sana karena di situ rawan TPPO (tindak pidana perdagangan orang),” kata Rocky.
Kecurigaan masyarakat melihat penampilan Munakip dengan tas ranselnya membuat warga memanggil Polisi dan langsung dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya.
“Ditemukan 2 kilogram sabu itu dari tas yang dia bawa. Penangkapan hari Senin tanggal 11 September jam 14:30 WIB,” ucapnya.
Kini pria yang sudah 3 tahun bekerja di Malaysia itu mengaku menyesal tergiur upah besar membawa sabu dari Malaysia. Maksud hati rindu pulang melihat orang tua di kampung halaman setelah bekerja di negeri jiran malah membuat dirinya tersangkut di sel tahanan Polres Asahan.
“Diancam pasal 114 ayat 2 undang undang nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman tuntutan hukuman penjara seumur hidup atau mati,” tutup Rocky. (red)