ASAHAN – Pengungkapan kasus narkoba jaringan internasinal berhasil diungkap oleh Polres Asahan dengan mengamankan barang bukti sabu seberat 2 Kg dan menangkap empat orang tersangka.
Kapolres Asahan, AKBP AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung kepada wartawan Kamis (31/8/23) mengatakan, diungkapnya jaringan internasional ini setelah berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak beberapa waktu terakhir.
“Mulanya tim kita melakukan penyelidikan kasus narkoba di daerah Sei Kepayang Timur Asahan, hingga akhirnya melakukan undercover dan berhasil memancing tersangka untuk bertransaksi dengan memesan narkoba jenis sabu 2 kilogram,” kata Kapolres Asahan.
Dalam kesempatan itu, ada sebanyak empat orang pria yang diamankan dengan barang bukti 2 kilogram narkoba jenis sabu yang dibalut plastik merek Guan Ying Wang, satu buah tas, tiga unit ponsel dan sebuah sepeda motor.
Mereka yang diamankan yakni berinisial EAS (31) warga Tanjungbalai sebagai pemilik barang, FR (29) sebagai pengantar barang warga Tanjungbalai, kemudian DI (39) dan JL (31).
“Mereka yang diamankan ini ada empat orang dan ini merupakan jaringan Malaysia yang selama ini sudah jadi target operasi kita,” kata Rocky.
Adapun, proses penangkapan diungkap ketika personel Polres Asahan melakukan penyamaran dengan berpura pura menjadi pembeli hingga akhirnya bertemu dengan salah seorang tersangka yang menjadi suruhan di sebuah cafe di Tanjungbalai.
“Tim memesan sabu kepada salah seorang tersangka berinisial DI kemudian dia menghubungi PL (buron). Lalu oleh PL menghubungi lagi JL yang kenal dengan EAS lalu barang itu diantar oleh FR terang,” Kapolres.
Adapun, komplotan pemain narkoba jaringan internasional ini berhasil dibekuk pada (31/7) lalu setelah Polisi memancing bertemu untuk transaksi dalam partai besar yakni 2 kg sabu.
“Hasil introgasi dari pemilik berinisiial EAS sabu dibeli dari seseorang di Tanjungbalai seharga Rp 500 juta untuk 2 kilogram sebelum dijual ke Polisi yang melakukan penyamaran,” ujarnya.
Sebenarnya, kata mantan Kapolres Dairi ini pengungkapan narkotika jaringan Internasional tersebut telah lama menjadi buruan Polres Asahan karena di wilayah hukumnya kerap jadi pintu masuk narkoba jaringan Malaysia.
“Kita akan terus kejar ini DPO bandar dan pemain besarnya kemana pun,” ujarnya.
Adapun barang bukti narkoba tersebut terdiri dari dua kemasan dimana masing-masing kemasan dibalut dalam plastik teh cina. Empat tersangka diamankan itu kini dipersangkakan dengan pasal 114 subs ayat 2 pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup. (red)