Tanjungbalai – Kabar73.com || Polres Tanjungbalai menangkap pelaku tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas). Pria yang diamankan itu bernama JS alias Blek (37) yang da melakkan aksi kejahatan berupa perampasan gelang milik korban.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo, kepada wartawan Selasa (1/8) mengatakan ditangkapnya Blek hanya butuh waktu 6 jam setelah Polisi menerima laporan.
Blek berhasil diamankan dari dalam kapal nelayan saat berupaya melarikan diri dan hendak ke laut pada Sabtu (29/7) sekira pukul sore.
Adapun, pelapor yakni Sioe Jong (54) setelah anaknya yang bernama Yanti menjadi korban kejahatan dilakukan Black. Ketika itu, Black berusaha merampas gelang emas milik korban dari sepeda motor yang dikendarainya.
“Pelaku mengikuti korban naik sepeda motor sampai di depan rumahnya Kemudian tersangka menghalangi korban bernama Kui dan berusaha mengambil gelang yang berada di tangan kiri korban,” ujar Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo.
Korban bernama Kui langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai dengan nomor laporan polisi : LP/B/153/VIl/2023/SPKT/RES. T.BALAI/POLDA SUMUT, tanggal 29 Juli 2023.
Mendapat dua laporan tindak kejahatan tersebut Polisi kemudian memburu Blek dan mendapatkan informasi jika ia akan berangkat menggunakan kapal boat Pukat Apung yang sudah bergerak untuk melaut.
Selanjutnya tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai melakukan pengejaran dan berhasil menemukan serta langsung menghentikan kapal boat Pukat Apung yang ditumpangi tersangka.
“Pada saat dilakukan pencarian dan penggeledahan di dalam kapal boat Pukat Apung tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai menemukan terduga tersangka JS alias Black sedang tidur di haluan kapal boat Pukat Apung dan langsung mengamankannya,” ujar Kasat Reskrim. (Per)