Asahan – Kabar73.com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, memusnahkan barang bukti atas tindak pidana narkotika dan telah berkekuatan hukum tetap dengan total nilai kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 240 juta.
Pemusnahan ini dilakukan oleh Kajari Asahan, Dedyng Wibianto Atabay yang turut dihadiri oleh Kapolres AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung di halaman kantor Kejaksanaan setempat, Kamis (27/7/23).
“Dalam pemusnahan barang bukti narkoba yang sudah memiliki ketetapan hukum ini terdiri dari sabu, ekstasi dan ganja,” kata Kajari Asahan.
Kesempatan itu, Dedyng memaparkan sabu dimusnahkan sebanyak 239,12 gram kemudian ganja 121 gram dan ekstasi 1,05 gram. Ada pula 28 unit ponsel, dan alat hisab narkoba. Sabu dilarutkan ke dalam air setelah terlebih dahulu diblender sementara ganja dan ponsel dibakar.
“Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini sabu sabu sebanyak 58 perkara, ganja 4 perkara dan ekstasi 1 perkara,” ujarnya.
Wilayah Asahan kata Kajari Dedyng memang masih dijadikan sebagai salah satu pintu masuk narkoba dan tempat transit sebab beberapa banyak kasus ditemukan perjalanan tujuan peredaran itu menuju kota Medan.
“Karena itu kerjasama seluruh pihak dan kolaborasi aparat penegak hukum tidak hanya kami namun juga di Kepolisian dan masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba ini,” ujarnya.
Dengan dimusnahkannya barang bukti narkoba ini Dedyng mengatakan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti hasil kejahatan tersebut.
“Komitmen seluruh pihak di Asahan saat ini untuk memberantas narkoba wajib kita jaga bersama,” pesannya. (red)