Sibolga, Kabar73.com || Majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga menjatuhkan vonis lepas kepada Adi Siska Telaumbanua atau AST (28). Siska merupakan wanita yang memotong penis selingkuhannya Otomasi Gulo atau OG (28) di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).
“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” demikian bunyi putusan hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sibolga seperti dilansir Kamis (27/7/2023).
Hakim menyebut Siska terbukti melakukan penganiayaan berat sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Namun, hakim berpendapat hal tersebut bukan merupakan tindak pidana.
“Menyatakan terdakwa Adi Siska Telaumbanua tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan primer, tetapi bukan merupakan tindak pidana,” jelas hakim.
Majelis hakim meminta agar Siska segera dibebaskan dari dalam tahanan. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa, yakni 3,5 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga menjatuhkan vonis bebas kepada Adi Siska Telaumbanua atau AST (28). Siska merupakan wanita yang memotong penis selingkuhannya Otomasi Gulo atau OG (28) di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).
“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” demikian bunyi putusan hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sibolga. (dtc)