Tanjungbalai – Kabar73.com || Polisi mengamankan seorang remaja berinisial KAN berusia 19 tahun di Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara atas tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan yang dilakukannya.
“Hubungan antara pelaku dan korban ini pacaran. Jadi pada hari Jumat 30 Juni 2023, orangtua korban tidak menemukan anaknya di rumah lalu dicarilah ke rumah pacarnya ini sekitar pukul 02:00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetio kepada wartawan, Sabtu (15/7/2023).
Mengetahui anaknya tak berada di rumah, orangtua laki laki korban kemudian mencari anaknya itu ke rumah pacarnya yang kebetulan ternyata pihak keluarga ini saling mengenal.
“Keluarganya mengenal (pelaku) karena sudah dua tahun mereka pacarana tapi tak disetujui orang tua korban,” jelas Eri.
Pelaku yang tinggal bersama neneknya diduga memanfaatkan kondisi rumah yang memang lengang sehingga korban yang masih berusia 16 tahun ini mau diajak tidur di dalam kamarnya. Peristiwa itu terjadi pada Jumat 30 Juni 2023 lalu.
“Orangtua korban langsung mencari ke rumah pelaku, ternyata ditemukan anaknya bersama pacarnya itu di dalam kamar,” jelasnya.
Pihak keluarga korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Tanjungbalai. Pelaku kemudian baru berhasil ditangkap pada Kamis (13/7) saat berada di kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil saat sedang mengurus administrasi kependudukannya.
Diamankan barang bukti pakaian pelaku dan korban dan ponsel. Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 81 ayat (1) Subs 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penggantu UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (vin)