Asahan – Kabar73.com || Sebanyak 9 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang rencananya hendak melakukan perjalanan dan bekerja di Malaysia sebagai imigran digagalkan keberangkatannya.
Adapun, digagalkannya keberangkatan para PMI ini sebab mereka tidak memiliki dokumen perjanan imigrasi dari pejabat berwenang alias ilegal.
“Kami amankan mereka sebanyak 9 orang ini sebelum berangkat di dusun VIII desa Silau Baru Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan,” kata Kapolsek Air Joman AKP T Lawolo kepada wartawan, Minggu (25/6/2023).
Kapolres menjelaskan selama ini memang mereka mendapatkan informasi adanya penyelundupan PMI ilegal yang hendak berangkat ke Malaysia dibantu oleh kapal kapal nelayan.
Luasnya wilayah perairan Asahan membuat para PMI berkesempatan untuk melakukan perjalanan ilegal dengan menumpang kapal nelayan. Mereka berhasil diamankan pada Sabtu (24/3) malam.
“Kami juga saat ini terus melakukan penyelidikan terhadap orang yang membatu para PMI ini berangkat,” jelas Kapolsek.
Saat ini dikatakannya pihak Polsek Air Joman tengah berkordinasi denga pihak Imigrasi guna mendata dan diberikan sangsi administrasi bagi para PMI.
“Saat ini masih diperiksa dan didata sebelum nanti dikembalikan ke daerah asalnya,” ujarnya. (red)