Labuhanbatu Utara – Kabar73.com || BPJS Kesehatan Cabang Kisaran berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Utara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kabupaten Labuhanbatu Utara serta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Labuhanbatu Utara bersinergi menyelenggarakan Forum Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Labuhanbatu Utara Semester I Tahun 2023, Kamis (8/6).
Lenny Marlina T.U.M., selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih serta apresiasi terhadap dukungan yang diberikan dalam terselenggaranya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“BPJS Kesehatan tentunya ingin berterima kasih untuk semua usaha yang sudah dikerahkan baik oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Utara, DPMPPTSP Kabupaten Labuhanbatu Utara serta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Labuhanbatu Utara. Masyarakat kita masih bisa menikmati jaminan kesehatan dengan nyaman sudah merupakan kebanggaan bagi kita semua,” ujar Lenny.
Memastikan seluruh masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu Utara dapat menikmati kebaikan program JKN memang bukan perkara yang mudah. Banyak pihak yang ikut terlibat dan mengambil bagian agar program ini dapat berjalan dengan optimal.
“BPJS Kesehatan diberikan kesempatan untuk melaporkan Pemberi Kerja kepada Instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar Iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini sudah diatur dalam ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, poin penting inilah yang merupakan dasar awal BPJS Kesehatan bersinergi dengan Instansi lainnya dalam mengawasi jalannya Program JKN di Kabupaten Labuhanbatu Utara,” ujarnya.
Selain melaporkan Pemberi Kerja mengenai ketidakpatuhan dalam melaksanakan pembayaran iuran, BPJS Kesehatan juga diberikan kewenangan untuk berintegrasi dengan Instansi terkait dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja dalam memenuhi kewajibannya, mengenakan sanksi administrative kepada Peserta atau Pemberi Kerja yang tidak memenuhi kewajibannya serta melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan program JKN.
“Sejauh ini telah banyak usaha yang kita lakukan demi terselenggaranya program ini. Bersama dengan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Utara kita telah melaksanakan pemeriksaan dengan dasar Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada 10 Badan Usaha di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Tercatat 8 Badan Usaha patuh dan 2 Badan Usaha yang masih dalam proses pembayaran dengan jumlah yang dibayarkan sebanyak Rp86.303.987,-. Bersama dengan Disnaker Kabupaten Labuhanbatu Utara kita terus menghimbau agar para Pemberi Kerja dapat mendaftarkan Badan Usaha beserta seluruh pekerjanya untuk dapat menjadi peserta Program JKN serta ajakan untuk mengalokasikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Badan Usaha mereka untuk menjadi Donasi JKN bagi warga yang kurang mampu,” ujarnya.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Utara, Aisyah juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada BPJS Kesehatan Cabang Kisaran yang terus berupaya agar seluruh penduduk Kabupaten Labuhanbatu Utara dapat memiliki jaminan perlindungan kesehatan.
“Jumlah masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu Utara yang sudah menjadi peserta JKN berjumlah 320.905 jiwa dari total 396.722 jiwa, artinya baru sekitar 80,89 persen masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu Utara yang telah memiliki jaminan perlindungan kesehatan. Bersama dengan BPJS Kesehatan, Disnaker Kabupaten Labuhanbatu Utara serta DPMPPTSP akan kita optimalkan segala upaya agar 55.981 jiwa yang belum terdaftar ini dapat segera terdaftar sebagai peserta JKN. Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Utara siap mendampingi BPJS Kesehatan dalam pembahasan tentang Universal Health Coverage (UHC) kepada Kepala Daerah,” tuturnya. (red)